Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi berencana menjerat kembali bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap. Lembaga antirasuah itu bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Deputi Penindakan dan Eksekusi segera mengeluarkan surat perintah penyidikan. Sprindik itu akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Sprindiknya umum tanpa menyebutkan nama tersangka,” ujar Alexander, Jumat, 8 Maret 2024. “Maunya hakim begitu, sesuai dengan KUHAP.”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej pada Januari 2024. Hakim tunggal Estiono mengatakan penetapan status tersangka terhadap Eddy tak sah karena berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan pada tahap penyelidikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo