Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Eddy Hiariej Segera Jadi Tersangka Lagi

KPK segera menetapkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, sebagai tersangka lagi.

10 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Pemberantasan Korupsi berencana menjerat kembali bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap. Lembaga antirasuah itu bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Eddy.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Deputi Penindakan dan Eksekusi segera mengeluarkan surat perintah penyidikan. Sprindik itu akan menggunakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Sprindiknya umum tanpa menyebutkan nama tersangka,” ujar Alexander, Jumat, 8 Maret 2024. “Maunya hakim begitu, sesuai dengan KUHAP.”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej pada Januari 2024. Hakim tunggal Estiono mengatakan penetapan status tersangka terhadap Eddy tak sah karena berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan pada tahap penyelidikan.

Eddy sebelumnya merupakan tersangka dalam kasus dugaan uang suap karena menerima duit Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. Duit itu diduga diberikan untuk mengurus saham perusahaan tambang nikel yang mengantongi konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. 

Alexander mengatakan Eddy langsung menjadi tersangka setelah sprindik baru terbit. KPK tak mengulang proses hukum dari penyelidikan hingga penetapan tersangka. “Enggak perlu ekspose lagi karena, di tahap penyidikan, bukti sudah cukup,” kata Alexander.

Pengacara Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan belum bisa berkomentar soal rencana KPK menerbitkan sprindik baru terhadap kliennya. “Saya belum tahu instruksi itu. Saya koordinasikan dulu,” ucapnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaduh Penerima KJMU

KJMU. jakarta.go.id

PENJABAT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menuai kritik karena mengubah mekanisme penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Dampaknya, sebagian dari 13.575 mahasiswa penerima tak lagi mendapat bantuan Rp 9 juta per semester.

Menurut Heru, Dinas Pendidikan Jakarta menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial dan data Registrasi Sosial Ekonomi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. “Data itu disinkronkan, dan (pemberian KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI,” ujar Heru, Rabu, 6 Maret 2024.

Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, Andreas Handy, 19 tahun, sempat tak mendapatkan KJMU. Padahal anak penjual kue itu menerima beasiswa tersebut sejak semester pertama. Setelah muncul kegaduhan, pemerintah DKI Jakarta kembali memberikan beasiswa untuk Andreas.

Anggota TNI Serang Polres Jayawijaya

SEJUMLAH anggota Tentara Nasional Indonesia atau TNI menyerang dan merusak Kepolisian Resor Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu, 2 Maret 2024. Anggota TNI itu berasal dari Batalyon Infanteri 756/Wimane Sili. “Lima orang ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Penerangan Komando Daerah Militer Cenderawasih Letnan Kolonel Candra Kurniawan, Rabu, 6 Maret 2024.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan lembaganya masih menyelidiki motif penyerangan. Tapi penyerangan ini disebut-sebut dipicu kesalahpahaman yang berawal dari lapangan futsal. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai serangan TNI ke Polres Jayawijaya merupakan pelanggaran hukum. “Pimpinan TNI seharusnya mengecam dan tak menoleransi tindakan itu,” kata Koalisi dalam siaran pers.

Pembentukan Koops Habema Dikritik

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kanan) meninjau pasukan dalam apel gelar kekuatan TNI di Lapangan Taxy Way Echo Halim Perdanakusuma, Jakarta, 1 Februari 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso

SEJUMLAH kalangan mengkritik rencana Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Agus Subiyanto yang ingin membentuk Komando Operasi Habema. Koops Habema merupakan penyatuan pola operasi TNI dengan Kepolisian RI untuk menangani konflik di Papua. “Koops Habema dikhawatirkan meningkatkan eskalasi konflik dan ketegangan sosial,” ujar Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Dimas Bagus Arya, Senin, 4 Maret 2024.

Peningkatan eskalasi itu dikhawatirkan berdampak naiknya jumlah korban konflik. Data Kontras menyebutkan sejak Januari hingga Februari 2024 terjadi tujuh kasus kekerasan yang melukai enam orang dan menghilangkan nyawa empat orang. Agus Subiyanto pertama kali menyebutkan pembentukan Koops Habema dalam rapat pimpinan TNI-Polri di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Januari 2024. Habema merupakan akronim dari “harus berhasil maksimal”.

Vonis Mati Bekas Kasat Narkoba

Terdakwa Andri Gustami setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, 29 Februari 2024. Antara/Ardiansyah

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, menjatuhkan hukuman berupa vonis mati kepada bekas Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Lampung Selatan, Ajun Komisaris Andri Gustami. “Terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana,” ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Andri adalah kurir jaringan narkotik internasional Fredy Pratama. Ia terbukti meloloskan sabu-sabu seberat 150 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Andri pun mendapatkan jatah Rp 8 juta per satu kilogram narkoba untuk setiap pengiriman. Andri menilai putusan hakim tak adil. Kuasa hukum Andri, Ali Butho, menyebutkan kliennya akan mengajukan permohonan banding.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus