Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 diusulkan kembali ke sistem proporsional tertutup. Usul ini disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai masukan atas revisi UU Pemilu yang tengah dibahas DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau kembali kepada sistem proporsional tertutup yang penuh, bisa menyederhanakan biaya," kata Hamdan dalam sebuah diskusi daring, Selasa, 9 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan dengan sistem proporsional tertutup, tidak ada lagi pertarungan perseorangan dalam satu dapil atau antar internal parpol. "Setidaknya mengurangi 25 persen problem dalam pemilu bebas dan liberal yang kita laksanakan selama ini."
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos logo partai, sementara caleg yang akan duduk di DPR ditentukan oleh parpol. Sementara proporsional terbuka seperti yang saat ini berlaku, pemilih mencoblos caleg. Mereka yang duduk di DPR merupakan pemilik suara terbanyak.
Menurut Hamdan, sistem yang berlaku saat ini membuat ongkos politik semakin mahal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, draf revisi UU Pemilu masih sangat awal disusun. Masukan dari semua pihak akan ditampung sebelum draf rampung. Soal sistem pemilu, ujar Doli, menjadi salah satu poin krusial dalam perubahan UU ini.
“Ada tiga usul yang muncul di Komisi II, yakni; sistem proporsional terbuka, tertutup dan campuran. Semua usul ini akan kami bahas,” ujar Doli.