Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Empat terlarang

Tiga buku dan sebuah buletin dilarang beredar. dua tahun terakhir sudah sekitar 30 buku ditarik dari peredaran.

27 Juni 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK ukuran seorang lulusan setingkat SD, prestasi Moch. Choesni Herlingga, 56 tahun, boleh dibanggakan. Selain punya bisnis beromset hampir Rp 2,5 milyar per tahun di Surabaya, dia sanggup pula menulis lima buku yang menyoroti soal sejarah, ekonomi, kebudayaan, bahkan filsafat. Lepas dari soal mutunya, buku terbaru Choesni, Cina, Jawa, Madura Dalam Konteks Hari Jadi Kota Surabaya, terbit tahun silam, dinyatakan sebagai buku terlarang oleh Kejaksaan Agung. "Saya tak bisa mengerti mengapa muncul larangan itu," kata Choesni seusai menerima pemberitahuan larangan, Selasa pekan lalu. Bersama pelarangan buku Cina, Kejaksaan Agung juga menilang dua buku lain dan sebuah buletin: Sebuah Mocopat Kebudayaan Indonesia karangan Joebaar Ayoeb, Resume Hasil Observasi Proses Peradilan Kasus Aceh terbitan Yayasan LBH, dan Progress terbitan sebuah yayasan di Australia. Pelarangan ketiga buku dan buletin asal Australia itu, seperti biasa, bersandar pada alasan keamanan dan stabilitas. Cina, misalnya, dinilai Kejaksaan Agung dapat menimbulkan pertentangan dan menjurus ke masalah SARA. Cina, menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Suparman, antara lain menulis bahwa orang Jawa dulunya berkulit hitam gelap, lantaran keturunan suku Keling, kelompok yang diperlakukan sebagai budak di India. Lewat perkawinan dengan bangsa Cina, lahirlah suku Jawa yang berkulit cokelat. Setelah perubahan warna kulit itu, menurut Choesni, orang Jawa tak lagi dipandang rendah, dan raja Jawa status kastanya diakui sama tinggi dengan raja-raja di negeri tetangga. Choesni, pengurus lembaga Javanologi Jawa Timur, sadar tulisannya itu bisa membuat pihak lain tak senang. "Tapi saya tak bisa memungkiri fakta sejarah," ujarnya. Tapi, di balik penulisan yang agak asalasalan itu, Choesni rupanya punya misi lain: untuk meredam sikap antiCina. "Pada zaman Hindu-Budha dulu, tabu memusuhi orang Cina. Takut kualat," katanya. LBH juga mengaku bermaksud baik dengan menerbitkan Resume. Maka, LBH kaget ketika buku yang dicetak 200 eksemplar untuk kalangan intern ini kena tilang. "Pelarangan itu tidak tepat," ujar Hendardi, juru bicara Yayasan LBH Indonesia. Ia menambahkan, Resume, terbit tahun lalu, cuma mengulas aspek yuridis pada proses peradilan kasus GPK Aceh, dan tidak mengulas kebijaksanaan penegakan hukum oleh Pemerintah. Tapi, menurut Kejaksaan Agung, Resume telah mendiskreditkan aparat hukum dan keamanan, dan bisa menimbulkan sikap antipati masyarakat kepada Pemerintah. "Akibatnya bisa memecah belah kesatuan dan persatuan bangsa," ujar Suparman tanpa merinci bagian tulisan yang mencemaskan itu. Diduga, ulasan latar belakang sosialekonomi masyarakat Aceh, yang menyimpulkan orangorang dari luar Aceh hidup berkecukupan lewat pekerjaannya di industri minyak dan gas bumi, serta resume persidangan anggota GPK. Barangkali yang tak terlalu mengejutkan adalah pelarangan buku Sebuah Mocopat. Sebab, Joebaar, bekas sekretaris Lekra, hendak "meluruskan" posisi organisasi kebudayaan PKI itu. "Lekra bukan PKI, Lekra tak berasaskan Marxisme dan Leninisme," tulisnya. Tentang Progress, sekalipun beredar di kalangan terbatas, Kejaksaan Agung berjagajaga agar buletin yang mendiskreditkan Pemerintah itu tak sampai beredar luas. Selama dua tahun terakhir ada sekitar 30 buku dan buletin kena tilang Kejaksaan Agung termasuk buku Kapitalisme Semu Asia Tenggara tulisan Prof. Yushihara Kunio, ahli ekonomi dari Universitas Kyoto. Putut Trihusodo, Kelik M. Nugroho, dan Bambang H. Sujatmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus