Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

Lima anggota TNI yang menjadi terduga pelaku penyerangan Polres Jayawijaya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

6 Maret 2024 | 17.22 WIB

Ilustrasi TNI. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi TNI. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jayawijaya - Sebanyak lima anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota TNI yang diduga melakukan penyerangan Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya, Papua Pegunungan, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Berikut sederet faktanya, mulai dari kronologi, motif, hingga ditetapkan sebagai tersangka yang dilansir dari Tempo.

Kronologi

Kronologi kasus penyerangan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota TNI prajurit Yonif 756/WMS itu terjadi Sabtu malam, 2 Maret 2024. Yonif 756/WMS bermarkas di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyerangan ini merusak kaca jendela di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polres Jayawijaya serta beberapa ruangan. Penyerangan itu disebutkan berawal dari kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya di lapangan futsal Wamena.

Pelaku ditahan dan jadi tersangka

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) III Letkol Inf Candra Kurniawan menjelaskan, lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi terduga pelaku penyerangan kini telah ditahan dan dijadikan tersangka. Kelima terduga pelaku ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.

"Kejadian perusakan fasilitas SPKT Polres Jayawijaya terjadi karena kesalahpahaman. Dan saat ini dalam proses pemeriksaan Subdenpom Wamena/Pomdam, dan saat ini beberapa Prajurit Yonif 756/WMS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih," ujar Candra dalam keterangannya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 6 Maret 2024.

Motif penyerangan

Ditanya lebih lanjut mengenai motif penyerangan, Candra tak berkomentar banyak. Dia hanya memastikan, pemeriksaan terus dilakukan bagi pelaku penyerangan. Bagi pelaku yang bersalah, kata Candra, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Candra juga membantah, aksi yang dilakukan prajurit Yonif 756/WMS merupakan bentuk jiwa korsa.

"Di TNI jiwa korsa merupakan semangat dan kebersamaan yang bersifat membangun dan hal-hal positif lainnya, baik untuk semua elemen masyarakat, TNI, bangsa dan negara," kata dia. 

Candra menegaskan, TNI dan Polri tetap solid dan terus bersinergi dalam mengemban tugas negara.

"Oleh karenanya kegiatan positif akan terus dilakukan untuk memperkuat jalinan silaturahmi dan kebersamaan," ujar Candra.

YOHANES MAHARSO | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus