Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada atau UGM Yogyakarta mengeluarkan surat edaran yang memuat larangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender di lingkungan Fakultas Teknik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat edaran yang diteken Dekan Fakultas Teknik, Selo pada tanggal 1 Desember 2023 itu berisi larangan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT karena bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia. Fakultas Teknik juga menyiapkan sanksi maksimal bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang terbukti menyebarluaskan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Dekan Fakultas Teknik UGM, Sugeng Sapto Suryono menyebutkan surat edaran tersebut dibuat setelah mendengar laporan mahasiswa tentang mahasiswa laki-laki yang masuk ke toilet perempuan. Sekelompok mahasiswa tersebut menuding laki-laki yang masuk toilet perempuan itu sebagai LGBT. "Kami perlu lindungi mahasiswa mayoritas yang resah," kata Sugeng dihubungi, Kamis, 14 Desember 2023.
Laporan sekelompok mahasiswa tersebut membuat pejabat fakultas setempat menyusun surat edaran sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti mahasiswa yang mendapat tuduhan sebagai LGBT.
Surat edaran tersebut menurut Sugeng telah melalui persetujuan Rektor UGM, Ova Emilia. Ihwal sanksi bagi mahasiswa yang terbukti sebagai LGBT, Sugeng menyatakan timnya akan membentuk komite etik untuk memeriksa pelanggaran etik. Tim itu akan memutuskan mahasiswa tersebut melanggar etik atau tidak.
Dia juga menegaskan aturan itu dibuat untuk melindungi mayoritas mahasiswa yang resah atau tidak nyaman. "Peraturan ini sifatnya persuasif. Kami melindungi siapa pun," ujar dia.
Peneliti Human Rights Watch Andreas Harsono menyebutkan surat edaran tersebut bertentangan dengan ilmu pengetahuan yang menunjukkan pengakuan terhadap keragaman seksualitas.
Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization memberi pengakuan terhadap keragaman identitas gender dan menyatakan LGBT bukan gangguan mental. "Aturan itu tidak berdasar, bersifat karet, dan diskriminatif," kata Andreas.
Surat edaran itu bisa memicu persekusi terhadap minoritas LGBT. Mahasiswa dengan jenis kelamin yang sama ketika bergandengan tangan misalnya bisa terkena sanksi berupa pengurangan nilai, skorsing dan dikeluarkan dari kampus.