Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa untuk orang yang dinyatakan positif virus Corona. Dalam fatwa MUI, orang yang terjangkit Corona dapat mengganti salah Jumat dengan salat Zuhur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman," kata Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MUI mengatakan salat Jumat adalah ibadah wajib, namun karena harus dilakukan berjamaah maka berpeluang menularkan virus secara massal. Sehingga MUI meminta pengidap Corona melaksanakan salat Zuhur sebagai pengganti di rumah.
Selain itu, MUI juga mengharamkan orang yang terjangkit Corona melaksanakan ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti, salah berjamaah lima waktu atau rawatib, salah tarawih dan salat Ied di masjid dan tempat umum lainnya. MUI juga mengharamkan mereka menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Menurut MUI, semua orang wajib berusaha menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan penyebaran penyakit. Menurut MUI hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).