Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan proses hukum perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober lalu. Kejaksaan langsung menahan sebelas tersangka, termasuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
“Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana. Fadil menargetkan surat dakwaan sebelas tersangka rampung kurang dari satu pekan.
Baca: Para Penyokong Ferdy Sambo dalam Rekayasa Kematian Brigadir Yosua
Sambo ditengarai memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, menembak Brigadir Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu. Ferdy Sambo diduga ikut menembak kepala korban dan menutupi pembunuhan tersebut dengan menyebutkan bahwa Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Penyidikan kasus tersebut sempat terhambat karena ada upaya penghalangan penyelidikan dan penghilangan barang bukti. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengurai perkara ini. Sekitar sebulan bekerja, tim tersebut menetapkan sebelas tersangka. Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga menjadi tersangka.
Pelaku lain adalah sopir pribadi Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir Kepala Ricky Rizal yang juga ajudan Sambo. Adapun tersangka penghalangan penyelidikan adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto.
Sambo menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua karena perbuatannya. “Saya sangat menyesal,” ujarnya di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan permintaan maaf dari Sambo sudah terlambat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo