Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BADAN Reserse Kriminal Kepolisian RI melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan proses hukum perkara tersebut ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober lalu. Kejaksaan langsung menahan sebelas tersangka, termasuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo.
“Kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana. Fadil menargetkan surat dakwaan sebelas tersangka rampung kurang dari satu pekan.
Baca: Para Penyokong Ferdy Sambo dalam Rekayasa Kematian Brigadir Yosua
Sambo ditengarai memerintahkan ajudannya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer, menembak Brigadir Yosua di rumah dinasnya pada 8 Juli lalu. Ferdy Sambo diduga ikut menembak kepala korban dan menutupi pembunuhan tersebut dengan menyebutkan bahwa Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Penyidikan kasus tersebut sempat terhambat karena ada upaya penghalangan penyelidikan dan penghilangan barang bukti. Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengurai perkara ini. Sekitar sebulan bekerja, tim tersebut menetapkan sebelas tersangka. Istri Sambo, Putri Candrawathi, juga menjadi tersangka.
Pelaku lain adalah sopir pribadi Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Brigadir Kepala Ricky Rizal yang juga ajudan Sambo. Adapun tersangka penghalangan penyelidikan adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, Komisaris Besar Agus Nurpatria, Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin, Komisaris Chuck Putranto, Komisaris Baiquni Wibowo, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto.
Sambo menyatakan siap menjalani proses hukum. Ia juga meminta maaf kepada orang tua Brigadir Yosua karena perbuatannya. “Saya sangat menyesal,” ujarnya di Kejaksaan Agung. Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan permintaan maaf dari Sambo sudah terlambat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perda Kota Religius Ditolak
Warga beraktivitas di alun-Alun Kota Depok, Jawa Barat, Desember 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
RANCANGAN Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggara Kota Religius atau Perda Kota Religius ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyayangkan penolakan tersebut. Ia mengklaim Perda Religius tidak mengatur kehidupan umat beragama dan toleransi.
Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri Makmur Marbun menyatakan evaluasi rancangan perda kabupaten/kota berada di tangan pemerintah provinsi. “Kemendagri tidak memfasilitasi perda kabupaten/kota,” ujarnya, Senin, 3 Oktober lalu.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Jawa Barat Teppy W. Hakim menyatakan pengaturan keagamaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Rp 1,5 Miliar untuk TV DPR
Sebuah Televisi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
SEKRETARIAT Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar pengadaan 100 televisi berukuran 43 inci. Televisi itu rencananya ditempatkan di ruang kerja 100 anggota DPR. Pengadaan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diakses pada Rabu, 5 September lalu.
Pengadaan itu memiliki pagu anggaran Rp 1,55 miliar. “Saya minta ini dibatalkan,” ujar anggota Badan Urusan Rumah Tangga DPR, Irma Suryani Chaniago. Politikus Partai NasDem itu menuturkan anggota DPR jarang meminta televisi diganti, kecuali sudah tidak layak.
Direktur Indonesia Budget Center Ibeth Koesrini menilai anggaran tersebut terlalu besar karena harga televisi per unitnya tak sampai Rp 15 juta. Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan pengadaan 100 televisi layar datar itu sudah direvisi.
Jakarta Banjir Lagi
Banjir di kawasan Tendean akibat curah hujan di Jakarta, 6 Oktober 2022. TEMPO/Febri Angga Palguna
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah Jakarta melaporkan sembilan ruas jalan dan 90 kawasan rukun tetangga terendam banjir. Tinggi air pada banjir Jakarta ada yang mencapai 2 meter. “Ditargetkan surut dalam waktu cepat,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Kebencanaan BPBD Jakarta Mohammad Insaf, Kamis, 6 Oktober lalu.
Lokasi banjir di antaranya adalah Kelurahan Cilandak Timur, Kalibata, Duren Tiga, dan Cipete Utara. Banjir kali ini juga menelan korban. Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri 19 Pondok Labu, Jakarta Selatan, meninggal karena tertimpa tembok sekolah yang roboh akibat diterjang banjir.
Anies menyatakan pemerintah DKI akan menelusuri penyebab tewasnya tiga siswa tersebut. “Ini menjadi pembelajaran, jangan sampai kejadian seperti ini terulang,” ujarnya.
Dugaan Katebelece Deputi KPK
DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur. Ia mengeluarkan surat klarifikasi dan konfirmasi dalam sengketa dua perusahaan, yaitu PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi. Surat itu menyatakan Bumigas tak memiliki rekening di HSBC Hongkong.
“Kami menduga Pahala menyalahgunakan kewenangannya,” ujar pelapor dari organisasi antikorupsi Themis Social Justice Mission Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, Kamis, 6 Oktober lalu. Warkat itu menyebabkan pembangunan infrastruktur pembangkit listrik tenaga panas bumi di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat, oleh PT Bumigas mandek.
Pahala mengklaim menerbitkan surat itu atas perintah Ketua KPK sebelumnya, Agus Rahardjo. “Saya tidak pernah bilang rekening itu bodong, melainkan rekening kelamaan dan terserah hakim menafsirkan apa,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo