Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Formappi Minta MPR Fokus pada Sosialisasi 4 Pilar daripada Amandemen UUD 1945

Formappi meminta MPR fokus saja dalam mensosialisasikan 4 Pilar daripada membahas amandemen UUD 1945.

22 Agustus 2021 | 21.26 WIB

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus (ketiga dari kanan) di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita
Perbesar
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus (ketiga dari kanan) di kantornya pada Kamis, 19 Desember 2019. TEMPO/Dewi Nurita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta MPR fokus dalam mensosialisasikan 4 Pilar daripada membahas amandemen UUD 1945.

“Mestinya sosialisasi 4 Pilar bisa dimaksimalkan, alih-alih melakukan amendemen,” kata Lucius Karus ketika menyampaikan paparan dalam diskusi publik bertajuk “Siapa Butuh Amendemen?” yang diselenggarakan secara daring, di Jakarta, Minggu, 22 Agustus 2021.

Menurut Lucius, sosialisasi 4 Pilar merupakan bagian dari tugas dan kewenangan MPR. Khususnya memperkuat penghayatan nilai-nilai kebangsaan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk jajaran pemerintah. Empat pilar itu adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Lucius juga berpendapat bahwa saat ini, bangsa Indonesia tengah menunggu hasil  sosialisasi 4 Pilar MPR berupa penurunan permasalahan kebangsaan. Namun, hasil tersebut masih belum terlihat. “Sejauh ini, permasalahan terkait kebangsaan justru semakin kuat,” ucap Lucius.

Permasalahan kebangsaan, seperti politik identitas, politik uang, korupsi, dan lain sebagainya, diyakini diakibatkan oleh karakter kebangsaan yang mulai menipis. Lucius menekankan pentingnya MPR dalam mengarahkan perhatian pada keempat pilar tersebut.

Di tengah pandemi Covid-19, bagi Lucius, yang dibutuhkan oleh Indonesia adalah penguatan karakter kebangsaan, sehingga amendemen UUD 1945 dapat dilakukan pada periode selanjutnya atau ketika pandemi berakhir. “Jadi saya kira itu harus dimaksimalkan, ketimbang berencana melakukan amendemen,” tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lucius tidak melihat urgensi yang mengharuskan pemerintah mengakomodir pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) melalui amendemen UUD 1945. Justru, proses amendemen dapat memunculkan isu-isu serta instabilitas yang tidak diinginkan di negeri ini.

“Di samping karena situasi yang kurang memungkinkan karena pandemi, saya kira banyak hal lain yang bisa dilakukan oleh MPR,” kata Lucius soal MPR yang punya niat melakukan amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Soal Amandemen, Ketua MPR Bilang Konstitusi Bukan Kitab Suci

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus