Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo akan menyampaikan usulan terkait rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"FSGI akan segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden dengan ditembuskan ke Menteri PAN RB, Mendikbud dan Kepala BKN, terkait usulan FSGI dengan dilampirkan kajian hukum," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 5 Januari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Heru mengusulkan komposisi rekrutmen 1 juta guru pada 2021 adalah 20 persen guru CPNS dan 80 persen PPPK. "Artinya tidak melaksanakan rekrutmen guru PPPK 100 persen, buka peluang 20 persen untuk rekrutmen guru PNS," katanya.
Jika pemerintah tetap melaksanakan kebijakan rekrutmen 100 persen guru PPPK, Heru mengatakan bahwa sesuai ketentuan dalam UU ASN, setelah PPPK bekerja menjalani kontrak 1 tahun dengan didasarkan pada penilaian kinerja dan persyaratan sesuai ketentuan, guru PPPK berhak mengikuti seleksi CPNS dengan kuota 20 persen.
"Jadi prinsipnya naik berjenjang mengikuti anak tangga sebagaimana amanah UU ASN, yaitu memberi peluang bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi," kata dia.
Heru menjelaskan, pada Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi CPNS. Pada ayat (2), untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesui dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
"Jika Pemerintah tidak mengangkat PPPK menjadi PNS seperti amanah pasal 99 ayat 2 maka pemerintah pada dasarnya melanggar perundang -undangan ini," ujarnya.
Kemudian pada Pasal 121 ayat (1) berbunyi guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural. Maknanya, kata Heru, selama guru statusnya dikondisikan oleh pemerintah menjadi PPPK berarti pemerintah menghalangi guru untuk menduduki jabatan struktural.
Sebab, ASN dengan status PNS yang bisa menduduki jabatan struktural. "Pemerintah adalah pelaksana dari UU, jadi dalam melaksanakan sistem pemerintah yang baik, seluruh kebijakan eksekutif haruslah di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku, jangan menabrak UU yang dibuat legislatif," ucap Heru.
FRISKI RIANA