Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI) menyoroti tingginya kasus kekerasan di satuan pendidikan dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional atau Hardiknas 2024. FSGI turut menyampaikan ucapan selamat Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024 yang bertema: Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di momen Hardiknas yang jatuh pada 2 Mei 2024, FSGI prihatin karena masih tingginya kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan yang bahkan sampai merengut nyawa peserta didik. Baik di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bahkan, untuk satuan pendidikan di bawah Kemenag sampai menimbulkan korban jiwa. Misalnya beberapa kasus yang tahun 2024 ini masih dalam proses hukum. Berikut kasus-kasus di Ponpes yang sampai jatuh korban jiwa, yang dicontohkan oleh FSGI.
"AH (13) santri dalah satu Ponpes di Tebo (Jambi) mengalami patah tulang tengkorak dan pendarahan otak. SM (14) santri salah satu Ponpes di Banyuwangi juga meninggal dunia karena dianaiaya sejumlah kawannya. AM (17) santri salah satu Ponpes di Kediri juga mengalami penganiayaan dari sejumlah temannya hingga meninggal," tulis FSGI dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Mei 2024.
Ironisnya, lanjut FSGI, pihak Ponpes kerap tidak jujur menyampaikan pada orangtua. Seperti AH, santri Ponpes di Tebo dilaporkan pihak Ponpes kepada orangtua tersengat listrik. Sementara hasil otopsi menunjukkan ada kekerasan yang mengakibatkan patah tulang tengkorak kepada dan ada pendarahan otak.
FSGI juga mengapresiasi Kemendikbudrisek yang telah berupaya serius untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan. Baik berupa regulasi melalui Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan (PPKSP), serta melakukan berbagai sosialisasi, pelatihan dan pendampingan kepada banyak sekolah di berbagai daerah untuk mengimplementasi Permendikbudristek 46 tersebut.
Terakhir, FSGI berharap program pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini akan dilanjutkan oleh Mendikbud yang baru nanti, mengingat kekerasan di satuan pendidikan masih tinggi. FSGI mencatat, ada 26 kasus kekerasan berat bahkan sampai meninggal yang terjadi di satuan pendidikan yang sampai ke ranah hukum pada 2022.
"Jumlah tersebut meningkat pada tahun 2023 yaitu mencapai 30 kasus yang 80 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah Kewenangan Kementerian Agama."
Pilihan Editor: Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei dan Tema Peringatan di 2024