Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gibran Telusuri Kasus Praktik Jual Beli Tanah Ilegal di Lahan Bekas Kuburan Cina

Gibran Rakabuming Raka menelusuri indikasi praktik jual-beli ilegal tanah milik pemerintah kota di kawasan Bong Mojo,

22 Juli 2022 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menelusuri indikasi praktik jual-beli ilegal tanah milik pemerintah kota di kawasan Bong Mojo, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres. Kasus tersebut terungkap ketika dilakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar di lahan bekas tempat pemakaman Cina itu. 

Rencananya, lahan Bong Mojo dengan status sertifikat hak pakai Pemerintah Kota Solo Nomor 71 dan 62 itu akan dijadikan lokasi pembangunan Pasar Mebel Gilingan. Pasar itu akan menempati lahan Bong Mojo bagian timur.

Menurut informasi yang dihimpun tempo.co, pendirian bangunan liar di kawasan Bong Mojo sudah terjadi sejak sekitar 2000 lalu. Sejak 2021, lahan itu sudah diperuntukkan sebagai lokasi kantor Dinas Lingkungan Hidup dan ruang terbuka hijau, menyusul telah dipindahkannya makam-makam yang semula berada di tempat itu sebelumnya. 

Namun jumlah bangunan liar di kawasan itu saat ini kian bertambah, sehingga Pemerintah Kota Solo pun melakukan penertiban. Gibran menyatakan sudah menerima laporan tentang pelaksanaan penertiban bangunan liar di lahan Bong Mojo sekaligus terkuaknya praktik jual beli ilegal atas tanah milik Pemerintah Kota Solo itu. "Laporan ada dan saat ini sudah kita tindaklanjuti," ujar Gibran di Loji Gandrung Solo, Jumat, 22 Juli 2022. 

Pemerintah Kota Solo pun telah melakukan pendataan lahan tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, Gibran menyebut jumlah terduga pelaku jual-beli ilegal itu diketahui ada beberapa orang. "Ada beberapa (pelaku), tapi ndak usah saya sebut. Untuk laporannya juga ada terus. Pokoknya kita tindaklanjuti, siapa yang backing, siapa yang jual, siapa yang beli," katanya.

Mengenai rencana pembangunan Pasar Mebel Gilingan, Gibran menyebut Pemerintah Kota Solo telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur ulang luas tanah milik pemerintah kota di lahan Bong Mojo. "Sudah pengukuran ulang juga BPN, pendataan juga sudah," katanya. 

Gibran  menyatakan kemungkinan Pemerintah Kota Solo akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.Pemerintah Kota Solo, kata Gibran, sedang mengumpulkan bukti-bukti. "Ya seperti kuitansi, ada beberapa warga yang juga dimintai keterangan. Tapi itu nanti sambil jalan ya (proses hukum kasus jual-beli ilegal). Yang jelas nanti akan kami tindaklanjuti," tutur dia. 

Baca Juga: Jokowi Tetapkan Gibran Jadi Ketua INASPOC

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


SEPTHIA RYANTHIE

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus