Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gugat Pilgub Jateng ke MK, PDIP Jelaskan Keterlibatan Jokowi dalam Kemenangan Ahmad Luthfi

PDIP menilai Jokowi memobilisasi kepala desa untuk kemenangan Luthfi-Taj Yasin sejak jauh-jauh hari.

12 Desember 2024 | 15.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ke Mahkamah Konser (MK). Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menduga, ada keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam pemenangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Jokowi, kata Ronny, sudah memobilisasi kepala desa untuk kemenangan Luthfi-Taj Yasin sejak jauh-jauh hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah dipersiapkan Jokowi jauh-jauh hari. Kami runut lagi, kemudian ada mobilisasi kepala desa," kata Ronny di Jakarta, Kamis 12 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ronny juga melihat Jokowi melakukan pemanggilan sejumlah penyelenggara pemilu. Selain itu, Ronny melihat ada kejanggalan dalam proses penempatan Penjabat Gubernur dan penempatan Kapolda Jateng.

"Kami melihat ini ada kaitannya. Karena sebelumnya kan mereka ini mantan dari kapolres Solo, jadi rangkaiannya kami melihat dugaan kami sudah dipersiapkan jauh hari oleh Jokowi," kata Ronny. 

Selain di Jateng, PDIP sudah mengajukan gugatan hasil Pilgub di Maluku Utara, Sumut, Jatim, dan Papua Barat Daya. Untuk Pilkada Maluku, Ronny mengatakan, materi yang disiapkan mengenai proses administrasi pergantian calon gubernur. 

"Kemudian kalau di Sumatera Utara, itu kaitannya dengan ada beberapa terjadi anomali, di mana TPS-TPS yang kami menduga bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny. 

Sementara di Jawa Timur, Tim Hukum PDIP melihat tidak 100 persen TPS sesuai dengan DPT. Ia menilai hal ini sebagai anomali.

"Beberapa daerah yang menjadi anomali itu terjadi di Madura. Kami tahu bahwa Madura ini kan, kita tahu bahwa banyak juga yang memang tidak domisilinya di Madura, banyak yang perantauan," ujar Ronny.

Tim hukum PDIP juga menemukan suara Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mencapai nol di 3.900 TPS. PDIP juga melihat ada pengalihan suara dari pasangan 03 Risma-Zahrul ke pasangan nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di kota Surabaya. 

"Kemudian ada dugaan keterlibatan kepala desa, dan juga kami melihat ada dugaan politisasi bansos untuk memenangkan paslon nomor 2, Khofifah," kata Ronny.

Ronny mengatakan, semua gugatan itu dilakukan sebagai perjuangan PDIP menempuh hak konstitusionalnya. PDIP memiliki hak untuk menguji proses Pilkada yang terjadi di beberapa daerah.

Ronny Talapessy sebelumnya menduga terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM ) pada pelaksanaan pilkada Jawa Tengah. Ia mengatakan akan menyampaikannya saat sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ronny menyatakan telah menyiapkan saksi untuk menyampaikan dugaan kecurangan yang menimpa pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Akan tetapi, ia tidak bisa menyampaikan secara rinci karena menjadi bagian dari strateginya. “Saya akan sampaikan di sidang,” tutur dia.

Ronny juga berharap saksi-saksi yang dihadirkan di sidang tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun. Ia mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk berbicara di persidangan. “Semua mata ikut mengawasi,” ujar Ronny.

Kemarin, Andika-Hendi mendaftarkan gugatan secara daring pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 22.13 WIB. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Malam ini resmi mendaftarkan permohonan kami untuk Provinsi Jawa Timur, Bu Risma dan Gus Hans, dan juga Provinsi Jawa Tengah, Mas Andika dan Mas Hendi,” kata Ronny.

Ronny selaku kuasa hukum dari dua pihak pasangan calon itu membeberkan alasan mendaftarkan gugatan di waktu yang berhimpitan dengan batas pendaftaran yakni Rabu, 11 Desember pukul 23.59. 

“Kami dalam hal ini perlu persiapan dan kami melihat bahwa kelihatannya kalau malam waktunya pas,” kata dia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pilgub oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Tengah, Andika-Hendi memeroleh 7.870.084. Jumlah itu dikalahkan oleh penantangnya yakni Ahmad Luthfi-Taj Yasin yang berhasil memeroleh 11.390.191 suara.

"Suara terbanyak diperoleh pasangan calon nomor urut dua," kata Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono, setelah Rapat Pleno Rekapitulasi, Sabtu, 7 Desember 2024. "Ini menjadi bagian yang kami tuangkan dalam keputusan."

Luthfi-Yasin yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus tersebut unggul di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Sementara tiga daerah sisanya dimenangkan oleh Andika-Hendi. Adapun total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275.

Alfitria Nefi berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus