Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mendistribusikan logistik pilkada dari gudang penyimpanan di tingkat kota ke kecamatan. “Logistik pilkada sudah terdistribusi di 42 kecamatan di lima kota,” kata Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jakarta Nelvia Gustina saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Ahad, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam logistik pilkada itu, terdapat 14.794 kotak suara yang akan disebarkan untuk lima wilayah yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Sementara itu, kotak suara yang disiapkan untuk Kabupaten Kepulauan Seribu berjumlah 41 buah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nelvia mengatakan KPU akan melakukan pengiriman dari gudang kecamatan ke TPS mulai hari ini, Senin, 25 November 2024. “Pengiriman ke TPS dilakukan sejak 25 November hingga H-1,” kata dia.
KPU, kata Nelvia, berupaya agar pengiriman logistik pemungutan dan perhitungan suara ke tempat pemungutan suara (TPS) tidak terlambat.
Upaya itu dilakukan melalui imbauan kepada badan ad hoc pilkada yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mengawal logistik pilkada saat didistribusikan ke TPS nanti.
“Kami mengupayakan dan memastikan tidak ada keterlambatan,” ujarnya.
Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur Pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.
“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.
Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.