Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

KPU: Pengadaan Logistik Pilkada 2024 Rampung 100 Persen

Setelah rampung 100 persen, KPU mulai distribusi logistik pilkada 2024 menjelang hari pemungutan suara.

24 November 2024 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pengadaan logistik pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 telah rampung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Logistik untuk pemungutan dan penghitungan suara hari ini sudah 100 persen tersedia,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Kholik saat dihubungi melalui WhatsApp, pada Ahad, 24 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Idham mengatakan saat ini KPU tengah melakukan proses distribusi logistik ke tingkat kecamatan untuk diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Soal proses distribusi, Idham mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah atau pemda, kepolisian, dan TNI untuk mengatasi potensi kendala yang menyebabkan keterlambatan distribusi logistik. “Telah diatasi oleh KPU di daerah,” kata dia.

Adapun wilayah rawan keterlambatan distribusi logistik, kata Idham, adalah daerah pegunungan dan pulau. “Pemda, Polri, dan TNI sangat mendukung distribusi ke daerah kepulauan dan pegunungan,” ujarnya.

Sebanyak 545 daerah menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. KPU daerah masing-masing akan melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prabowo mengesahkan libur Pilkada lewat surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024.

“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut.

Pertimbangan lain dalam Keppres itu adalah ketentuan Pasal 84 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi UU Nomor 6 Tahun 2020 untuk pilkada dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus