Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hak setelah merdeka

Pp 18 tahun 1991 mengatur peralihan status tanah. tanah untuk kegiatan penunjang menjadi hak pakai, sedang yg langsung untuk urusan peribadatan menjadi hak milik.sempat membuat rakyat timtim bingung.

26 Oktober 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perubahan status tanah setelah keluar PP 18 sempat membuat rakyat bingung. Mereka takut tanah akan dirampas. GUBERNUR Timor Timur punya kebiasaan bergadang. Ia suka pergi ke desa-desa dan berdialog dengan rakyatnya semalam suntuk. Akhir bulan lalu, misalnya, Mario Viegas Carrascalao bertatap muka semalaman sampai ayam berkokok. Pembicaraan paling hangat adalah soal peralihan status tanah di Timor Timur setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1991. Memang, tanah kini menjadi pembicaraan hangat di provinsi termuda itu karena PP 18 itu mengatur kepemilikan tanah. Yang dipakai langsung untuk urusan peribadatan menjadi hak milik. Sedangkan yang hanya untuk kegiatan penunjang, seperti sekolah, perkebunan biara, atau yayasan, diubah menjadi hak pakai. Begitu pula tanah milik pribadi. Sementara itu, untuk kepemilikan tanah yang tak ada bukti-bukti penguasaannya, diberlakukan sesuai dengan UU Pokok Agraria tahun 1960. Sebelumnya, lembaga gereja punya tanah dengan status hak milik atau proprieda de perfeita, baik yang dipakai untuk peribadatan langsung maupun penunjangnya. Ini dikukuhkan dengan perjanjian pemerintah Portugis dan Vatikan 1933. Juga termasuk tanah masyarakat yang dihibahkan ke lembaga gerejani. Sebagai misal, Pastor Jose Antonio da Costa, 51 tahun. Pada masa penjajahan Portugis, parokinya punya tanah 9 hektare. Sebagian untuk bangunan gereja, dan sebagian lagi untuk percetakan yang mempekerjakan 16 karyawan. Dengan berlakunya PP itu, tanah untuk peribadatan langsung berstatus hak milik, sementara yang dipakai untuk percetakan diubah menjadi hak pakai. "Karyawan mau dikemanakan?" tanyanya. Perubahan status menjadi "hak pakai" itu sempat membuat rakyat bingung. Hak milik pada zaman penjajahan berubah menjadi hak pakai setelah merdeka. Ini pula yang kemudian dipertanyakan anggota DPR Januaris Ximenes Soares dalam dengar pendapat dengan Menteri Moerdionoyang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Soni Harsono. "Ini memang tak merugikan lembaga itu. Namun, dari sisi penguasaan tanah, hak milik kan lebih kuat," kata Ximenes Soares. Kini, di Timor Timur, ada sekitar 20 paroki (wilayah gerej) yang mengelola bangunan gereja dan kompleks sekitarnya. Luasnya hanya sekitar 4.000 hektare, dan yang langsung menjadi sarana peribadatan tak lebih dari 10 persennya. Dengan berlakunya peraturan baru itu, bisa dimaklumi adanya salah tafsir yang bermacam-macam. Perubahan status dari hak milik menjadi hak pakai dianggapnya akan "membahayakan" pada masa datang. Karenanya, Gubernur Carrascalao berkali-kali mengingatkan bahwa perubahan status kepemilikan tanah seperti tercantum dalam PP 18 itu bukan pengambilalihan. "Tanah itu tetap milik mereka, dan tak akan dirampas," katanya. Masalah tanah yang juga sering didialogkan Gubernur dengan rakyatnya adalah tanah milik adat. Dengan perubahan status itu, kata Gubernur kepada TEMPO, masyarakat sering mempertanyakan mengapa setelah merdeka statusnya turun. Masih ada lagi soal tanah orang Portugal yang kabur ketika mulai proses integrasi. Ini lebih gampang karena mereka warga negara asing yang dengan sendirinya gugur status kepemilikannya. Yang agak repot adalah tanah milik warga negara Timor Timur yang kini "libur" di luar negeri, entah sampai kapan. "Mereka selalu membandingkan pada masa penjajahan Portugal, tanah semacam itu tak bisa diambil alh karena menjadi hak mutlak," kata Gubernur menceritakan dialognya dengan rakyat. "Dengan peraturan baru itu, seharusnya tak perlu terjadi pengambilalihan atau turun status bagi tanah milik adat penduduk," kata Carascalao. Sri Indrayati, Sitti Nurbaiti (Jakarta), dan Ruba'i Kadir (Tim-Tim)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus