Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

IDI Soroti Aturan Jam Kerja Dokter PPDS: Bahaya bagi Kesehatan Mental

Beratnya beban jam kerja dokter PPDS dinilai membuka potensi terjadinya tindak kriminalitas.

15 April 2025 | 10.02 WIB

Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto saat menjadi narasumber dalam konferensi pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023. PB IDI bersama sejumlah organisasi profesi memberikan pernyataan sikap menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan mendesak RUU ini dikeluarkan dari Prolegnas DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyoroti aturan jam kerja dokter residensi atau Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dinilai terlalu berlebihan atau overtime. Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan tingginya jam kerja bagi dokter residensi, bukan hanya berpotensi membahayakan kesehatan fisik, namun juga kesehatan mental.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada batasan, dokter residensi lebih punya banyak waktu istirahat, bertemu keluarga, dan sosialisasi dengan lingkungan sekitar," kata Slamet saat dihubungi, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Potensi gangguan mental imbas beratnya jam kerja, kata Slamet, juga berisiko membuka lebar celah dokter residensi melakukan tindakan kriminalitas, salah satunya kekerasan seksual.

Pada 23 Maret lalu, seorang dokter residensi anestesi PPDS dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran dibekuk kepolisian karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap keluarga pasien di RS Hasan Sadikin, Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat menyebut, dokter bernama Priguna Anugerah Pratama itu telah melakukan kekerasan sesksual kepada tiga perempuan dengan modus membius korban sebelum dilecehkan.

Aksi tersebut, seluruhnya dilakukan di ruang 711 gedung Mother and Child Healthcare (MCHC) RSHS. Ruangan itu merupakan ruangan yang belum difungsikan oleh manajemen RSHS.

Slamet menilai beratnya aturan jam kerja bagi dokter PPDS memang tidak secara langsung menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kekerasan seksual. "Namun, menurut kami ini jadi salah satu faktor yang menyumbang pelaku bertindak demikian," ujar dia.

PB IDI pun mendorong diatur ulangnya aturan jam kerja dokter residensi guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari dan gangguan kesehatan mental yang dapat dialami dokter. Slamet mengatakan, PB IDI mengusulkan aturan jam kerja dokter residensi adalah sebanyak 40-50 jam per minggu. "Ini batasan maksimal jam kerja yang menurut kami lebih ideal dan tidak membahayakan," ucapnya.

Adapun melalui Surat Edaran bernomor TK.02.02/D/10133/2023, Kementerian Kesehatan mengatur jam kerja dokter residensi maksimal 80 jam per minggu.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menjelaskan ketentuan jam kerja selama 80 jam per minggu bagi dokter residensi bersifat maksimal atau termasuk jam piket malam dan jam kerja akhir pekan.  "Perhitungan hasil benchmarking dengan negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan," kata Aji. 

Syahdan, sebagai upaya mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual dokter residensi, Kemenkes akan menerapkan kebijakan tes mental tahunan pada seluruh dokter PPDS. "Kementerian akan mewajibkan semua peserta PPDS yang mau masuk harus tes mental dulu dan setiap tahun," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Jumat, 11 April 2025.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus