Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasto Ditahan KPK, Yusril: Pemerintah Tidak Intervensi

KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025.

20 Februari 2025 | 18.58 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan KPK menahan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Yusril, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang indendepen. Pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kasus yang ditangani KPK. “Termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri, dan sebagainya. Kami hormati keputusan yang diambil oleh KPK,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Menurut Yusril lagi, KPK memiliki kewenangan untuk menahan dan menyatakan orang sebagai tersangka. KPK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan orang pergi ke luar negeri. 

KPK telah resmi menahan Hasto pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam konfernsi pers yang dipantau di akun Youtube KPK, Hasto tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. 

Hasto sebelumnya memenuhi pemanggilan yang dilayangkan penyidik KPK pada Kamis, 20 Februari hari ini. Hasto diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku, serta dugaan kasus perintangan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto menilai pemanggilan yang dilakukan KPK hari ini cenderung politis. Alasannya, berdasarkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdapat banyak kejanggalan hingga adanya dugaan intimidasi kepada saksi agar menyebut namanya di hadapan penyidik.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersebut. Hal itu didasarkan alasan permohonan tersebut tidak memiliki kejelasan hukum yang memadai, sehingga hakim menyatakan bahwa permohonan itu kabur dan tidak dapat diterima.

Meski menilai politis, Hasto mengatakan sebagaimana kader PDIP yang telah ditanamkan nilai-nilai kedisiplinan dan ketaatan pada hukum, maka ia akan hadir memenuhi pemanggilan penyidik Komisi antirasuah.

"Tapi, meski latar belakangnya seperti itu, saya tetap akan hadir bersama penasihat hukum," kata dia.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.

Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.

Andi Adam Faturahman dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisana artikel ini.

Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus