Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari. Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila kepada CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. “Pemberhentian tetap selaku ketua merangkap anggota KPU,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu, 3 Juli 2024.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan, kekerasan seksual itu terjadi ketika Hasyim berada di Belanda. Hasyim memanggil korban ke kamar hotel dan memaksanya untuk berhubungan badan pada 3 Oktober 2023. Korban mengalami gangguan kesehatan dan belakangan berkonsultasi dengan dokter.
Hasyim juga sempat membelikan korban tiket pergi-pulang Belanda-Jakarta sebanyak tiga kali dengan total Rp 100 juta. Selain itu, Hasyim memberikan sebuah layar monitor seharga Rp 5,4 juta.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo