Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati HUT ke-76. Kendati demikian, banyak target dan amanah yang hingga kini belum bisa dicapai oleh TNI. Salah satunya adalah reformasi TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Jurnal Sosiologi MASYARAKAT, reformasi TNI dilaksanakan dengan merujuk pada agenda demokratisasi pasca-Reformasi 1998. Artinya, secara garis besar, reformasi TNI merupakan agenda untuk menjauhkan TNI dari urusan politik dan menempatkannya di bawah kendali sipil. Selain itu, reformasi TNI juga meliputi berbagai upaya peningkatan profesionalitas TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dave Laksono, Anggota DPR RI Komisi I, mengatakan sudah banyak kemajuan yang dicapai TNI dalam mewujudkan agenda reformasi TNI. Menurut Dave, sebagaimana dilansir dari bisnis.com, TNI sudah melakukan banyak perubahan struktural dan institusional supaya lebih profesional dan berada di bawah kontrol sipil.
Dave juga menambahkan bahwa agenda penghapusan Dwifungsi ABRI sudah berjalan dengan baik menjelang HUT TNI ke-76. Hal tersebut ditunjukkan dengan banyaknya purnawirawan TNI yang menanggalkan identitas institusionalnya ketika berlaga di Pemilu.
"Saya menaruh harapan besar kepada para anggota DPR yang berlatar TNI karena selain mereka bertarung di pemilu melalui partai politik secara demokratis, pengetahuan kedinasan mereka sebelum pensiun juga sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan fungsi pokoknya di DPR," ujar Dave seperti dikutip dari bisnis.com, 4 Oktober 2021.
Di sisi lain, SETARA Institute justru menemukan fakta yang sebaliknya. Dilansir dari tempo.co, menjelang HUT TNI ke-76, SETARA Institute menemukan bahwa masih banyak mandat reformasi TNI yang belum dihormati oleh TNI.
Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, mengungkapkan bahwa TNI masih belum memenuhi mandat penghormatan supremasi sipil dan HAM. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya kasus kekerasan terhadap masyarakat oleh anggota TNI di berbagai daerah, seperti Merauke, Purwakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
Ikhsan juga menyebutkan bahwa TNI masih belum memenuhi mandat kepatuhan terhadap kebijakan negara dan keputusan politik negara. Ikhsan merujuk pada beberapa kasus ketika TNI bertindak bukan berdasarkan kebijakan negara. Misalnya, dalam kasus penurunan baliho FPI November 2020 lalu, TNI bertindak berdasarkan instruksi Pangdam Jaya, bukan kebijakan negara.
Kemudian, mandat reformasi TNI yang belum dipenuhi adalah mandat larangan menduduki jabatan sipil. Berkebalikan dengan Dave Laksono, SETARA Institute menemukan beberapa anggota TNI masih menduduki jabatan sipil.
SETARA Institute menemukan seorang perwira TNI aktif menjadi Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Padahal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan lembaga sipil.
BANGKIT ADHI WIGUNA