Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid tersebut telah diundangkan pada 15 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, pemerintah sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, banyak pulau kecil di Indonesia khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau yang tenggelam akibat penambangan pasir. Selain itu, pelarangan ekspor dilakukan karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan mempengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
Lantas, bagaimana kilas balik pencabutan izin ekspor pasir laut di Indonesia?
Dilansir dari Reuters, Indonesia pertama kali mencabut larangan ekspor pasir laut pada 2003. Pemerintah kemudian mengkonfirmasikan kembali larangan tersebut pada 2007 sebagai upaya untuk melawan pengiriman ilegal. Sebelum larangan tersebut diberlakukan, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut untuk proyek perluasan lahan di Singapura.
Antara1997-2002, Indonesia rata-rata mengirimkan lebih dari 53 juta ton pasir laut per tahun ke Singapura. Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2019, Singapura adalah importir pasir laut terbesar di dunia. Selama dua dekade sebelumnya, negara tersebut telah mengimpor sekitar 517 juta ton pasir dari negara-negara tetangganya.
Larangan ekspor pasir laut yang diberlakukan oleh Indonesia telah menjadi sumber perselisihan antara Indonesia dan Singapura. Pada 2007, Singapura menuduh Jakarta menggunakan larangan tersebut sebagai tekanan terhadap pemerintah Singapura dalam negosiasi perjanjian ekstradisi dan penentuan batas wilayah. Perjanjian ekstradisi tersebut baru saja ditandatangani pada tahun lalu.
Pada 2019, Malaysia melarang ekspor pasir laut, padahal sebelumnya merupakan pemasok terbesar pasir laut bagi Singapura. Saat ini, Otoritas Maritim dan Pelabuhan Singapura sedang merencanakan dan merancang fase ketiga proyek mega Pelabuhan Tuas. Pekerjaan reklamasi dalam proyek ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan 2030-an.