Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jangan Asal Buang, Ini Cara Menangani Limbah Hewan Kurban

Banyak masyarakat yang bingung bagaimana menangani limbah hewan kurban dengan baik dan benar

19 Juli 2021 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas pemotongan hewan kurban menyembelih sapi pemberian Presiden Joko Widodo di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, 1 Agustus 2020. Tempo/Imam Hamdi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Adha 1442 hijriah esok hari dengan memotong hewan kurban. Namun masih banyak masyarakat atau panitia bingung bagaimana membuang limbah atau bagian tubuh hewan kurban yang tidak terpakai dengan benar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbasnya kerap ditemukan limbah hewan kurban dibuang sembarangan seperti yang terjadi pada Idul Adha tiga tahun lalu. Saat itu ditemukan ratusan kilogram limbah hewan kurban di Kali Cipinang, Jakarta Timur beberapa hari setelah Idul Adha.

Limbah hewan kurban yang dibuang sembarangan akan memberikan ketidaknyamanan kepada masyarakat karena menimbulkan bau dan mendatangkan penyakit.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan panduan penanganan limbah hewan lewat Peraturan Menteri LHK Nomor 90 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP). Mengutip dari laman resmi KLHK, pengelolaan limbah dapat dilakukan dengan dua metode, yakni pengolahan dan penimbunan.

Jika memilih pengolahan maka isi perut hewan bisa diolah oleh panitia kurban untuk dijadikan kompos. Bila tidak sanggup, limbah isi perut hewan bisa dikirim ke tempat pengomposan.

Begitu pula dengan darah dan bagian tubuh yang tidak dimanfaatkan dapat ditampung dan diolah menjadi kompos serta pakan ikan dan ternak. Siapkan juga wadah pengiriman jika pengomposan dilakukan di tempat lain.

Sementara itu, jika memilih menimbun limbah hewan kurban maka ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Pertama, gunakan wadah yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan. Kedua, limbah ditimbun di dalam lubang tanah yang berukuran minimal 1 meter kubik.

KLHK juga meminta masyarakat mematuhi tiga prinsip kurban peduli lingkungan, yakni tidak membiarkan limbah tanpa penanganan atau berceceran, manfaatkan hewan kurban seoptimal mungkin, gunakan material secara tepat guna dan efisien, pastikan area penyembelihan dan penanganan limbah mencukupi sesuai dengan jumlah hewan kurban. Selain itu, jika area tidak memiliki luas lahan yang cukup, proses penyembelihan sebaiknya dilakukan di tempat lain.

EIBEN HEIZIER

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus