Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jemaah Ahmadiyah Adukan Penyegelan Masjid ke Komnas HAM

Jemaah Ahmadiyah Parakansalak mengadukan penyegelan masjid ke Komnas HAM.

2 Maret 2020 | 13.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jemaah Ahmadiyah dari Parakansalak, Sukabumi mengadukan peristiwa penyegelan pintu Masjid Al Furqon ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menganggap penyegelan itu ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mereka bilang (penyegelan itu) untuk mengamankan kami, kami tidak menerima surat penyegelan," kata salah satu jemaah perempuan di kantor Komnas HAM, di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyegelan Masjid Al Furqon bermula dari rencana warga untuk merenovasi tempat ibadah penganut Ahmadiyah tersebut. Masjid ini sempat ludes dibakar massa pada 2008 silam.

Pada Selasa, 18 Februari 2020, jemaah Ahmadiyah berencana untuk memasang langit-langit masjid. Namun keesokan harinya, Rabu, 19 Februari 2020, aparat dari Kepolisian Sektor Parakansalak dan Koramil meminta renovasi dihentikan.

Mereka juga menyegel tiga pintu masjid pada Kamis, 20 Februari 2020. Jemaah Ahmadiyah menyebut penyegelan itu disertai intimidasi. Polisi berkata bila renovasi tak dihentikan, maka ada massa yang akan datang menggereduk masjid. "Warga dibentak saat merekam penyegelan itu," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan mengirim surat ke Bupati, Kepala Kepolisian Polres Sukabumi terkait peristiwa ini. Dia mengatakan juga akan datang ke lokasi kejadian untuk memediasi penyegelan ini. "Suratnya akan kami tembuskan ke Gubernur Jawa Barat dan Kapolda," kata dia.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus