Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jemaah Ahmadiyah dari Parakansalak, Sukabumi mengadukan peristiwa penyegelan pintu Masjid Al Furqon ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menganggap penyegelan itu ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mereka bilang (penyegelan itu) untuk mengamankan kami, kami tidak menerima surat penyegelan," kata salah satu jemaah perempuan di kantor Komnas HAM, di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyegelan Masjid Al Furqon bermula dari rencana warga untuk merenovasi tempat ibadah penganut Ahmadiyah tersebut. Masjid ini sempat ludes dibakar massa pada 2008 silam.
Pada Selasa, 18 Februari 2020, jemaah Ahmadiyah berencana untuk memasang langit-langit masjid. Namun keesokan harinya, Rabu, 19 Februari 2020, aparat dari Kepolisian Sektor Parakansalak dan Koramil meminta renovasi dihentikan.
Mereka juga menyegel tiga pintu masjid pada Kamis, 20 Februari 2020. Jemaah Ahmadiyah menyebut penyegelan itu disertai intimidasi. Polisi berkata bila renovasi tak dihentikan, maka ada massa yang akan datang menggereduk masjid. "Warga dibentak saat merekam penyegelan itu," kata dia.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan akan mengirim surat ke Bupati, Kepala Kepolisian Polres Sukabumi terkait peristiwa ini. Dia mengatakan juga akan datang ke lokasi kejadian untuk memediasi penyegelan ini. "Suratnya akan kami tembuskan ke Gubernur Jawa Barat dan Kapolda," kata dia.