Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jika Tolak Turunkan Alat Kampanye, Peserta Pilkada Bisa Disanksi

Hari ini, tahapan pilkada mulai memasuki masa tenang kampanye sehingga semua alat peraga kampanye harus dicopot.

24 Juni 2018 | 16.39 WIB

Petugas mengamankan alat peraga kampanye di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juni 2018. ANTARA
Perbesar
Petugas mengamankan alat peraga kampanye di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Ahad, 24 Juni 2018. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Kendal - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal memberikan sanksi administratif bagi peserta Pilkada 2018 yang menolak menurunkan alat peraga kampanye atau APK pada masa tenang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau tidak menurunkan APK ada sanksi administratif. Jadi kami berikan sanksi berupa teguran," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Kendal, Ahad, 24 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Abhan, sanksi tersebut tidak hanya dikenakan kepada peserta pilkada. Namun bisa juga diberikan kepada tim kampanye peserta pilkada maupun partai politik pengusung peserta pilkada.

"Maka, kami imbau kepada peserta dan partai politik agar bersama-sama menertibkan APK-nya, karena peran besar untuk sukseskan pilkada ini juga ada pada pesertanya," kata dia lagi.

Hari ini, tahapan pilkada mulai memasuki masa tenang kampanye. Masa tenang ditetapkan hingga Selasa, 26 Juni atau sehari sebelum pencoblosan pada Rabu, 27 Juni 2018.

Pada hari pertama masa tenang ini, Abhan mengatakan telah menginstruksikan seluruh jajaran pengawas pemilu untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang di tempat umum. "Tentunya (penertiban APK) ini dengan dukungan pemerintah daerah, Satuan Polisi Pamong Praja. Komisi Pemilihan Umum juga tidak bisa lepas tangan karena ada beberapa APK yang difasilitasi oleh mereka," ujarnya.

Dalam menertibkan APK di 171 daerah yang melaksanakan pilkada tersebut, Abhan menekankan agar para pengawas pemilu tetap menjunjung tinggi netralitas dan tidak tebang pilih pada pihak tertentu. Abhan mengatakan seluruh daerah yang akan menyelenggarakan pilkada ditargetkan sudah bersih dari alat peraga kampanye pada 26 Juni 2018 atau H-1 hari pemungutan suara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus