Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

JK Anggap Bendera Bintang Kejora Boleh Dikibarkan, Asal...

JK mengatakan tiap daerah memiliki simbolnya sendiri.

4 September 2019 | 15.48 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. Tempo/Egi Adyatama
Perbesar
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019. Tempo/Egi Adyatama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan Bendera Bintang Kejora dilarang untuk dikibarkan di Indonesia. Pasalnya, bendera ini menjadi simbol bagi kelompok separatis.

"Jadi apakah itu OPM, apakah itu GAM, apakah itu DI/TII, atau PKI, nggak boleh pakai itu (mengibarkan simbol mereka)," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.

JK mengatakan hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 soal lambang daerah. Ia mengatakan aturan itu melarang bendera atau simbol dari organisasi terlarang hingga separatis.

Jika ada penilaian bintang kejora sebagai bentuk budaya masyarakat Papua, maka JK mengatakan yang diperlukan hanyalah mengubah sedikit bendera itu. Jika bendera diubah, maka wajar saja bendera dikibarkan.

"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin perubahan lah. Bikin ada cenderawasihnya, contohnya," kata JK.

Jika diubah dan tak serupa dengan lambang OPM yang dinilai sebagai organisasi separatis, maka wajar jika Bendera Bintang Kejora dikibarkan. Ia mengatakan tiap daerah memiliki simbolnya sendiri.

Bendera Bintang Kejora semakin sering terlihat selama aksi demonstrasi terjadi di tanah Papua dalam dua pekan terakhir. Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menyebut bendera ini sebagai simbol budaya masyarakat Papua.

Meski begitu, bendera ini banyak disimbolkan sebagai bentuk kemerdekaan masyarakat Papua Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menegaskan bahwa pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah hal ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus