Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menegaskan Bendera Bintang Kejora dilarang untuk dikibarkan di Indonesia. Pasalnya, bendera ini menjadi simbol bagi kelompok separatis.
"Jadi apakah itu OPM, apakah itu GAM, apakah itu DI/TII, atau PKI, nggak boleh pakai itu (mengibarkan simbol mereka)," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu, 4 September 2019.
JK mengatakan hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2007 soal lambang daerah. Ia mengatakan aturan itu melarang bendera atau simbol dari organisasi terlarang hingga separatis.
Jika ada penilaian bintang kejora sebagai bentuk budaya masyarakat Papua, maka JK mengatakan yang diperlukan hanyalah mengubah sedikit bendera itu. Jika bendera diubah, maka wajar saja bendera dikibarkan.
"Yang penting bukan lambang yang selama ini dipakai oleh OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bikin perubahan lah. Bikin ada cenderawasihnya, contohnya," kata JK.
Jika diubah dan tak serupa dengan lambang OPM yang dinilai sebagai organisasi separatis, maka wajar jika Bendera Bintang Kejora dikibarkan. Ia mengatakan tiap daerah memiliki simbolnya sendiri.
Bendera Bintang Kejora semakin sering terlihat selama aksi demonstrasi terjadi di tanah Papua dalam dua pekan terakhir. Presiden keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, menyebut bendera ini sebagai simbol budaya masyarakat Papua.
Meski begitu, bendera ini banyak disimbolkan sebagai bentuk kemerdekaan masyarakat Papua Barat. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah menegaskan bahwa pengibaran Bendera Bintang Kejora adalah hal ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini