Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

JK Pastikan Utang Pembangunan Jembatan Suramadu Dibayar

Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah mampu melunasi utang pembiayaan pembangunan Jembatan Suramadu.

30 Oktober 2018 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kanan) serta pejabat setempat dan para ulama berada diatas truk saat meresmikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 27 Oktober 2018. Jokowi menjelaskan keputusan ini sekaligus menjawab permintaan dari tokoh masyarakat, pemuka agama, dan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) agar jembatan Suramadu bebas tarif. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memastikan pemerintah mampu melunasi utang pembiayaan pembangunan Jembatan Suramadu meski sudah membebaskan tarif tol untuk jembatan tersebut. Pemerintah berharap pada pajak daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JK menuturkan, pembebasan tol Jembatan Suramadu ditujukan untuk meningkatkan perekonomian Madura. Konektivitas dengan Surabaya diharapkan mampu mendorong masuknya investasi. Pasalnya ongkos logistik jauh lebih murah.

Dengan begitu, industri di Madura bisa berkembang dan menghasilkan penerimaan pajak. "Dengan pajak itu kita bayar utang-utang negara," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2018.

Jembatan Suramadu dibangun pada Agustus 2003 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soeknoputri. Infrastuktur tersebut baru selesai dan diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Juni 2009. Anggaran yang dihabiskan untuk membangun jembatan itu sebanyak Rp 4,5 triliun.

Saat beroperasi, pengguna Jembatan Suramadu dikenakan biaya tol. Tarif yang dikenakan sebesar Rp 15.000 untuk mobil golongan I, Rp 22.500 untuk kendaraan golongan II, dan Rp 30.000 untuk golongan III. Sementara itu kendaraan golongan IV dikenakan biaya Rp 37.500, dan kendaraan golongan V Rp 45.000.

Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan untuk membebaskan tarif tersebut pada Sabtu, 27 Oktober 2018. Dia berdalih kebijakan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Madura. Keputusan itu juga diambil lantaran ada permintaan pembebasan tarif dari tokoh masyarakat, pemuka agama, dan Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) agar tarif dihilangkan.

Menurut Jokowi, pemasukan dari tarif yang dibebankan di Jembatan Suramadu selama ini tak signifikan sehingga pemerintah memilih membebaskan tarif. Angka ketimpangan di Kabupaten Madura juga masih tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.

Vindry Florentin

Vindry Florentin

Bergabung dengan Tempo sejak 2015, alumnus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjajaran ini terlibat dalam peliputan isu seputar ekonomi dan bisnis. Kini mengisi konten premium harian dan siniar Jelasin Dong!

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus