Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberi perhatian serius dalam urusan hak cipta saat meluncurkan layanan digital perizinan kegiatan masyarakat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 24 Juni 2024. Jokowi mengatakan isu hak cipta merupakan pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Ia pun berharap agar hak cipta tersebut berdampak kepada seniman.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Gubernur Jakarta ini mengungkit perizinan yang mudah harus dibarengi dengan hak cipta yang jelas. “Kalau event-nya banyak tapi dampaknya tidak ke pencipta lagu, ke artisnya juga, ini tidak akan berdampak baik kepada para seniman kita,” kata Jokowi. “PR kita bagaimana agar hak cipta itu bisa berdampak pada para seniman pencipta lagu.”
Adapun layanan perizinan daring yang diresmikan oleh Jokowi dapat diakses melalui portal One Single Submission (OSS) pemerintah. Dengan digitalisasi, pemerintah berharap izin setiap kegiatan nasional bisa keluar 14 hari sebelum acara dan izin agenda internasional keluar 21 hari sebelum acara. Hingga saat ini, aplikasi pelayanan yang dikembangkan adalah pelayanan perizinan kegiatan konser musik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Urusan hak cipta juga menjadi perhatian para musisi. Sejumlah musisi yang tergabung dalam Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) membahas soal kemungkinan revisi Undang-undang Hak Cipta dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi, Min Usihen pada Rabu, 22 Mei 2024. Serikat musisi itu mengusulkan revisi UU Hak Cipta.
Direktur Riset dan Pengembangan FESMI Cholil Mahmud mengatakan dalam perkembangan industri musik digital yang pesat, banyak musisi yang kurang memiliki daya tawar, terutama pada perjanjian lisensi yang kurang berpihak kepada mereka.
Pentolan band Efek Rumah Kaca itu mengatakan saat ini perkembangan industri musik digital sangat berpengaruh pada nasib para musisi. Karena itu, pemerintah sudah saatnya menginventarisasi berbagai kebutuhan yang belum terakomodir dalam UU Hak Cipta.
Ketua Umum FESMI Yovie Widianto menjelaskan, saat ini Indonesia belum memiliki platform musik yang besar untuk mewadahi hasil karya dari para musisi. Karena itu, sangat disayangkan apabila pemerintah tidak memberikan perlindungan yang baik pada musisi karena dapat memberi pemasukan yang cukup besar bagi negara.
"Harapannya, kami dapat menjadi mitra pemerintah yang konstruktif, sehingga akan ada keberpihakan yang baik bagi nasib para musisi dan seniman," kata Yovie.
Adapun Min Usihen mengatakan pemerintah sedang mempersiapkan berbagai kajian untuk menyusun naskah akademik rencana revisi UU Hak Cipta. Ia berharap kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pemangku kepentingan di bidang musik dapat memberikan payung hukum yang berpihak kepada pencipta dan pemegang hak.
"Terima kasih atas pertemuan ini, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat menciptakan industri musik yang lebih baik ke depannya seperti harapan kita semua," kata dia.
Pilihan Editor : Ragam Jenis Kekayaan intelektual