Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Jokowi Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Wanprestasi Esemka

Kuasa hukum menegaskan bahwa Jokowi tidak punya perjanjian apapun dengan Aufaa Luqmana selaku penggugat.

11 April 2025 | 21.30 WIB

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan memberikan penjelasan soal kesiapan menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, di Solo, Jawa Tengah, 11 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie
Perbesar
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan memberikan penjelasan soal kesiapan menghadapi sidang perdana gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, di Solo, Jawa Tengah, 11 April 2025. Tempo/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Solo - Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menunjuk pengacara asal Solo, YB Irpan, sebagai kuasa hukumnya menghadapi gugatan wanprestasi batalnya produksi mobil Esemka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, RT 1 RW 2, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Sidang perdana gugatan itu dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemui seusai bertemu dengan Jokowi di kediaman Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat sore, 11 April 2025, YB Irpan mengemukakan pihaknya masih mempelajari isi gugatan yang dilayangkan oleh Aufaa kepada kliennya.

"Pada pokoknya bahwa gugatan wanprestasi itu karena adanya hubungan kontraktual. Nah, persoalannya adalah apakah antara penggugat dengan Pak Jokowi yang digugat, termasuk Pak Ma'ruf Amin dan direktur PT yang memproduksi atau pemasaran Esemka tersebut, ada suatu perikatan mengenai perjanjian dengan pihak penggugat," ungkap Irpan kepada wartawan.

Ia mengatakan karakteristik wanprestasi yakni mempunyai perjanjian yang sah dan satu pihak tidak memenuhi perjanjian tersebut.

Dirinya menegaskan bahwa Jokowi tidak ada perjanjian apapun dengan Aufaa Luqmana selaku penggugat. Bahkan ia mengatakan Jokowi pun tidak mengenal penggugat. Pihaknya hanya mengetahui bahwa penggugat merupakan anak ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

“Dan ini tadi saya sudah matur (menyampaikan) dengan Pak Jokowi bahwa selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini telah mengajukan suatu gugatan yang dikuasakan kepada Pak Boyamin dan kawan-kawan,” ungkap dia.

Ia menyebut Jokowi, baik saat menjabat sebagai wali kota Solo hingga presiden, memiliki ide untuk merealisasikan produksi mobil Esemka sebagai mobil nasional. Menurutnya itu hal yang wajar dan itu merupakan niat baik.

Ditanya soal rencana kehadiran Jokowi dalam sidang perdana gugatan wanprestasi di PN Solo pada 24 April mendatang, Irpan memastikan pihaknya yang akan hadir mewakili Jokowi karena sudah diberi kuasa.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus