Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kampus Bisa Kelola Tambang di Revisi UU Minerba, Jatam: Negara Biarkan PTN Cari Duit Sendiri

Dengan memberikan izin tambang di UU Minerba, kata dia, pemerintah membiarkan kampus menghidupi dirinya sendiri dengan cara menambang

21 Januari 2025 | 15.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pertambangan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyoroti Pasal 51 tentang cakupan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) dari naskah revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. Dalam beleid tersebut tertulis bahwa perguruan tinggi menjadi salah satu lembaga yang mendapat izin melakukan pengelolaan tambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru kampanye Jatam Alfarhat Kasman menilai usulan tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan akademisi berupa tenaga pendidik atau dosen maupun peserta didik atau mahasiswa. Dengan memberikan izin tambang, kata dia, pemerintah membebankan tanggung jawab finansial kampus begitu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ketidakbecusan negara (pemerintah) dalam menjamin kesejahteraan para akademisi hendak diselesaikan dengan cara culas: membiarkan kampus menghidupi dirinya sendiri dengan cara menambang,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyatakan usulan pemberian izin usaha tambang secara lelang atau prioritas pada perguruan tinggi sejatinya muncul dari pemerintah. Alasannya, pemerintah berharap dengan diberikannya izin ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

"Balik lagi bahwa dari pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," ujar Bob kepada Tempo usai Rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin malam, 20 Januari 2025.

Bob menjelaskan, pemerintah menyadari bahwa peningkatan kualitas pendidikan membutuhkan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasarana yang berkualitas. Oleh karena itu, dibutuhkan jumlah anggaran yang tidak sedikit.

"Maka untuk anggaran itu diberikan peluang untuk setiap perguruan tinggi agar dapat mengelola pertambangan. Karena di situ ada unsur yang disebut bisnis," tutur Bob.

Lebih lanjut, Farhat menduga para pembuat kebijakan memanfaatkan nama baik perguruan tinggi untuk kepentingan citra pribadi atau kelompok tertentu.

“Ini merupakan satu bentuk pelecehan terhadap institusi perguruan tinggi yang seharusnya berpihak kepada masyarakat korban di lingkar tambang, bukan sebagai alat untuk merampok negara dan mengakumulasi daya rusak akibat usaha pertambangan,” kata dia.

Dia beranggapan, usulan tersebut hanya untuk memperalat nama besar perguruan tinggi sebagai alasan untuk meloloskan kebijakan yang sebenarnya menguntungkan kelompok tertentu.

Selain itu, ia menilai beleid tersebut seakan mengabaikan nilai-nilai dalam pasal 33 UUD 1945 yang mengatur perekonomian nasional dan sumber daya alam. Hal ini berkaitan dengan salah satu basis argumen yang tertera dalam naskah revisi yang berbunyi “mineral dan batu bara merupakan kekayaan alam yang harus dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Jatam menolak revisi tersebut. Jatam menilai naskah tersebut merupakan praktik sempurna dari kejahatan korupsi sistemik yang melibatkan korporat atau kepentingan swasta secara langsung dalam pengelolaan kebijakan negara. Mereka menuntut pemerintah dan DPR RI agar menghentikan seluruh proses revisi tersebut.

Pilihan Editor: Lima Catatan Kritis Jatam Terhadap Revisi UU Minerba

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus