Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 2023 lalu, Lucky Hakim mencuri perhatian lantaran undur diri dari jabatan Wakil Bupati Indramayu dengan alasan mulia, merasa gagal mengemban amanah rakyat. Kini, setelah menjadi Bupati Indramayu, politikus yang beken lebih dulu sebagai aktor ini justru blunder. Ia kedapatan pelesir ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepergian Lucky Hakim ke Jepang dikabarkan terjadi pada awal April 2025, bertepatan dengan musim liburan Lebaran 1446 Hijriah. Pelesirannya ke Negeri Sakura, sebutan Jepang, itu disebut tanpa berbekal izin dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyentil kelakuan Bupati Indramayu itu melalui unggahan di akun Instagram @dedimulyadi71.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya,” tulis Dedi dalam takarir unggahannya.
Buntut liburan ke Jepang tanpa izin tersebut, Lucky dipanggil Kemendagri pada Selasa, 8 April 2023. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat dihubungi membenarkan pemanggilan itu. Menurut Bima Arya, agenda pertemuan itu bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Lucky Hakim perihal alasan aktor itu pergi berlibur ke Negeri Sakura tanpa izin.
“Kami akan dengar penjelasan Bupati Indramayu nanti siang, “ kata Bima Arya menegaskan, tapi tak menjawab apakah Kemendagri telah memutuskan sanksi yang akan diterima oleh Lucky Hakim.
Jejak Karier Politik Lucky Hakim
Populer lebih dulu sebagai artis, Lucky Hakim terjun ke dunia politik pertama kali pada 2012 silam. Debut perdananya dimulai dengan menjadi Calon Wakil Wali Kota Bekasi di Pilkada Bekasi 2012. Kala itu ia ditunjuk langsung oleh Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) saat itu, untuk mendampingi Dadang Mulyani yang maju sebagai Calon Wali Kota.
Namun Pemilu kali pertamanya itu belum berbuah manis, pasangan Dadang Mulyani-Lucky Hakim, yang mendapat nomor urut 3 ini kalah. Pilkada Bekasi 2012 dimenangkan oleh pasangan Rahmat Effendi-Ahmad Syaikhu. Effendi merupakan Pj Wali Kota Bekasi pengganti Mochtar Mohamad yang tersandung korupsi. Belakangan Effendi ternyata juga terjerat kasus rasuah.
Kalah dari palagan perdananya tak membuat Lucky Hakim putus harapan berkarier di perpolitikan. Dua tahun kemudian, ia maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI di Pemilu 2014. Ia lantas menjadi wakil rakyat untuk periode 2014-2019 setelah mengantongi dukungan sebanyak 57,891 suara.
Namun, tidak sampai akhir masa jabatannya habis, pada 2018 Lucky Hakim memutuskan mundur dari PAN dan posisinya di DPR digantikan oleh Intan Fitriana Fauzi. Hengkang dari PAN, Lucky Hakim berlabuh ke Partai NasDem. Setelah itu, Ia mengajukan diri sebagai Calon Wakil Bupati Indramayu di Pilkada Indramayu 2020. Ia berpasangan dengan Nina Agustina yang maju sebagai Calon Bupati.
Pasangan Nina Agustina-Lucky Hakim kemudian dinyatakan menang berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu yang diumumkan pada 15 Desember 2020. Pasangan Nina dan Lucky Hakim berhasil unggul dari tiga pasangan calon lainnya dengan perolehan suara 313.768 atau 36,76 persen suara sah.
Nina dan Lucky Hakim kemudian dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu pada Februari 2021 untuk menjabat hingga Februari 2025. Namun, di tengah periode, Lucky Hakim memutuskan untuk mundur. Keputusan tersebut diajukannya melalui surat Nomor 132/335 Tapem tertanggal 8 Februari 2023, yang diserahkan secara langsung oleh Lucky Hakim ke dewan.
“Pak Lucky Hakim beserta rombongan datang ke kantor kami, menyerahkan langsung surat pengunduran dirinya sebagai wakil bupati,” kata Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, Ali Fikri, saat itu.
Dia datang pada Senin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 16.00. Kepada wartawan, ia blak-blakan mengungkapkan alasannya mundur. Sosok yang juga selebritas ini merasa gagal dan tidak memenuhi janji-janjinya saat kampanye. Begitu terpilih dan menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu selama dua tahun, deretan janji yang diungkapkannya kepada masyarakat tersebut belum terealisasi.
“Ini yang saya ingat ya. Bapak-bapak ibu-ibu pilih saya. Insya Allah nanti guru ngaji, imam masjid, imam musala, akan digaji Rp1 juta. Kenaikan tunjangan untuk enam ribu guru honorer, yang sekarang gajinya mungkin sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, kita naikkan jadi Rp1,5 juta,” kata Lucky Hakim di Rumah Kecil, Leuwinanggung Depok, Rabu, 15 Februari 2023.
Selain itu, dia bersama pasangannya, Bupati Indramayu Nina Agustina, juga pernah menjanjikan beasiswa untuk 100 murid ke perguruan tinggi, membangun sekolah pertanian gratis, fasilitas kesehatan ambulans gratis, membedah lima ribu rumah tidak layak huni, menyediakan lapangan sepak bola di tiap-tiap desa, hingga pembangunan jalan di daerah Indramayu.
“Itu janji yang keluar dari mulut saya,” kata Lucky Hakim
Setelah mundur dari jabatan Wakil Bupati Indramayu, pada Pilkada 2024, Lucky Hakim kembali mencalonkan diri. Kali ini, ia maju sebagai Calon Bupati Indramayu usungan NasDem dengan menggandeng Syaefudin. Lawannya koleganya di Pilkada Indramayu 2020 lalu, Nina Agustina yang berpasangan dengan Tobroni, serta pasangan Bambang Hermanto-Kasan Basari.
Lucky Hakim berhasil merebut kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 602.286 atau menang telak dengan persentase 67,61 persen, mengalahkan mantan pasangan politiknya, Nina Agustina, yang meraih 227.124 suara atau 25,5 persen, dan pasangan Bambang-Kasan yang mendapatkan jumlah dukungan hanya 6,89 persen.
Presiden Prabowo Subianto kemudian melantik Lucky Hakim bersama dengan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Istana Kepresidenan pada Kamis, 20 Februari 2025. Pelantikan kepala daerah yang hadir terdiri atas 33 gubernur beserta wakilnya, 363 bupati dengan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota bersama 85 wakil wali kota.
Lucky Hakim dan Polemik Pelesir Tanpa Izin
Setelah menuai polemik lantaran pelesir ke Jepang tanpa izin, Lucky Hakim kini mengakui tindakannya merupakan kesalahan. Pihaknya meminta maaf karena melanggar ketentuan perjalanan ke luar negeri sebagai kepala daerah tanpa izin dari Kemendagri. Permintaan maaf tersebut secara khusus ditujukan kepada masyarakat Indramayu dan secara luas kepada masyarakat Indonesia.
“Saya pergi tidak membawa surat izin dari Pak Mendagri, ini salah saya jadi saya minta maaf khususnya pada masyarakat Indramayu,” kata Lucky kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025.
Lucky Hakim pun menyebut itu merupakan murni kesalahannya. Ia mengaku salah memahami ketentuan bepergian ke luar negeri. Ia mengira dirinya hanya perlu mengajukan surat izin ke luar negeri saat menjalankan tugas dinas. Menurut Lucky Hakim, ia berlibur ke Jepang saat musim Lebaran mulai dari 2 sampai 7 April. Sehingga ia menyimpulkan tak perlu mengajukan izin untuk kegiatan pribadinya.
“Saya yang salah karena berasumsi seharusnya baca lebih detail (peraturan),” tuturnya.
Adapun Lucky Hakim telah diperiksa Inspektorat Jenderal Kemendagri dan dicecar dengan 43 pertanyaan selama hampir 3,5 jam. Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Aturan itu menyebutkan kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
Bima Arya mengatakan Kemendagri masih mendalami keterangan Lucky Hakim perihal liburan tanpa izin ke Jepang. Adapun hasil pemeriksaan yang akan menentukan sanksi diperkirakan keluar dalam rentang dua pekan ke depan. Berdasarkan aturan, bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri jika bepergian tanpa izin.
“Nanti kami akan kembalikan lagi jenis dan sanksinya berdasarkan materi yang didapat dari keseluruhan proses,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat.”
Di sisi lain, Lucky Hakim mengatakan siap diberhentikan dari jabatan usai mengaku salah karena tak izin ke Kemendagri saat berlibur ke Jepang. Lucky Hakim pun mengatakan sanggup menerima konsekuensi dari kesalahannya. “Kalau memang ternyata sanksinya adalah saya harus diberhentikan selama tiga bulan, saya harus lakukan itu, saya harus menerima itu,” ujar Lucky.
Dian Rahma Fika, Rizki Dewi Ayu, Haris Setyawan, dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.