Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus inses antara ayah dan anak di Banyumas yang berujung pembunuhan pada bayi-bayi hasil hubungan keduanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pria berinisial R, 57 tahun, yang merupakan ayah kandung dari perempuan pemilik kerangka bayi yang ditemukan terkubur di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Semalam, kami telah menetapkan R, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, sebagai tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Agus, penyidik telah memiliki barang bukti dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Agus mengatakan, R diketahui telah membunuh dan mengubur bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya berinisial E, 25 tahun sejak 2012.
Bahkan, lanjut dia, perbuatan keji tersebut dilakukan R sejak kelahiran bayi pertama pada tahun 2013 hingga bayi ketujuh pada tahun 2021.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, masih ada tiga bayi lagi yang dia bunuh dan dikuburkan di tempat itu, selain empat kerangka bayi yang telah kami temukan pada periode 15 hingga 21 Juni," ujar dia.
Kasus pembunuhan bayi hasil hubungan inses ini pertama kali terungkap saat dua pekerja bernama Slamet dan Purwanto menemukan benda diduga tulang manusia pada Kamis, 15 Juni 2023. Mereka saat itu tengah meratakan tanah bekas kolam yang baru dibeli Prasetyo Utomo, 42 tahun, warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan lalu.
Polisi yang datang ke lokasi penemuan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu. Mereka membawa benda itu ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik temuan tersebut dikethaui sebagai tulang atau kerangka bayi.
Sepekan kemudian atau Kamis 21 Juni 2023, polisi menemukan lagi tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama. Mereka kemudian menangkap seorang perempuan berinisial E yang diduga berkaitan erat dengan kasus tersebut.
Agus mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka R, polisi kemudian melakukan pencarian lagi atas tigas kerangka bayi di lahan bekas kolam tersebut, namun hingga kini belum menemukan kerangka bayi itu.
Disinggung mengenai keterlibatan ibu dari saksi korban E, Kasatreskrim mengatakan bahwa S yang merupakan istri ketiga R diketahui turut membantu proses persalinan anaknya.
Akan tetapi, saat itu S dan saksi korban E dalam posisi diancam akan dibunuh oleh tersangka R.
"Kami masih melakukan pendalaman, namun saat ini S berstatus sebagai saksi," kata Agus.
Polisi menjerat tersangka R dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.