Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kasus Jilbab SMKN 2 Padang: KPAI Apresiasi Disdik yang Ingin Evaluasi Aturan

KPAI berharap kasus penggunaan jilbab SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan aturan di sekolah yang diskriminatif.

26 Januari 2021 | 15.27 WIB

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Perbesar
Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, 20 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi upaya yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar) Adib Alfikri yang akan mengkaji ulang aturan diskriminatif terhadap siswa di sekolah. Langkah itu untuk merespons kasus penggunaan jilbab di SMKN 2 Padang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti menyatakan komisi berharap kasus SMKN 2 Kota Padang menjadi pintu masuk bagi pembenahan dan evaluasi berbagai aturan di sekolah dan di daerah yang diskriminatif dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) atau hak-hak anak sebagai diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Retno menyebutkan bahwa beberapa siswa non-muslim di Padang, dalam wawancara dengan salah satu media nasional, berharap bisa bebas ke sekolah tanpa mengenakan jilbab. Secara pribadi mereka tidak ingin berjilbab, tetapi enggan untuk menolak aturan sekolah.

Beberapa siswi non-muslim yang diwawancarai oleh media nasional tersebut tidak hanya berasal dari SMKN 2 Kota Padang. Ada juga siswi SMKN 3 Kota Padang, SMKN 12 Padang, SMAN 16 dan SMAN 18 Kota Padang. Mereka mengaku telah menggunakan seragam jilbab sejak duduk di jenjang SD dan SMP, meskipun para siswa bukan beragama Islam.

Atas munculnya kasus diskriminatif di Sumbar itu, Retno mengatakan, Dinas Pendidikan Sumbar akan segera mengirim surat edaran ke sekolah agar merevisi aturan yang berpotensi diskriminatif terhadap siswa non-Muslim.

Disdik Sumbar, katanya, dalam waktu dekat akan mengirimkan surat edaran kepada kepala sekolah SMA/SMK yang dikelola di Pemprov. Melalui surat edaran itu, dinas meminta sekolah untuk mengkaji ulang aturan-aturan yang berpotensi memunculkan intoleransi.

Sementara untuk SD dan SMP yang dikelola kabupaten/kota, Pemprov Sumatera Barat disebut akan berkoordinasi dengan kepala Disdik Kabupaten/Kota terkait aturan penggunaan seragam jilbab.

Baca juga: Menjaring Praktik Intoleransi di Lingkungan Sekolah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus