Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar atau Polrestabes Medan menemukan lima mayat di lantai 15 salah satu gedung di Universitas Prima Indonesia (Unpri), Jalan Ayahanda, Medan, Sumatera Utara, Selasa, 12 Desember 2023. Penggeledahan dilakukan lantaran sebelumnya beredar video yang menyebut terdapat dua mayat membusuk di tandon air lantai 9 di kampus tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Susanto membantah terkait narasi yang mengatakan mayat itu adalah korban pembunuhan. Ia menuturkan mayat-mayat yang digeledah polisi tersebut merupakan media pembelajaran bahan praktik ilmu anatomi atau kadaver.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Unpri meluruskan berita yang simpang siur terkait penemuan dua korban pembunuhan di Kampus Unpri adalah tidak benar. Unpri mempunyai Fakultas Kedokteran yang berdiri sejak 2008 lalu dan Laboratorium Anatomi atau Ilmu Urai,” kata Susanto dalam keterangannya yang dikirim oleh Humas Unpri Devu Marlin kepada Tempo, Rabu, 13 Desember 2023.
Apa itu Kadaver?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kadaver merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut mayat manusia yang diawetkan. Kadaver banyak digunakan oleh mahasiswa fakultas kedokteran, dokter dan ahli anatomi untuk mengidentifikasi bagian-bagian tubuh pada manusia, mengetahui letak sumber penyakit, dan mengulik penyebab kematiannya.
Dilansir dari osf.io, kadaver dibuat dengan cara pembalseman atau embalming. Proses pengawetan mayat dengan metode pembalseman menggunakan suatu senyawa formaldehida atau dikenal dengan sebutan formalin. Teknik penggunaan formalin dalam pembuatan kadaver telah ada sejak abad ke-18.
Akan tetapi, teknik pembalseman dianggap kurang efektif karena menghasilkan kadaver yang lebih kaku dan lebih gelap sehingga menyulitkan proses latihan teknik pembedahan bagi mahasiswa di fakultas kedokteran. Kemudian, pada 1992, seorang ahli anatomi bernama Walter Thief mengenalkan suatu teknik pengawetan mayat melalui proses injeksi intravaskular dan perendaman dalam kurun waktu tertentu.
Jenis cairan yang disuntikkan beragam jenis, termasuk formalin. Teknik pembuatan kadaver itu kini disebut sebagai Thiel embalming.
Adapun penggunaan kadaver di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilaksanakan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau institusi pendidikan kedokteran,” bunyi Pasal 120 ayat (1) beleid tersebut.
Manfaat Kadaver
Pembelajaran menggunakan kadaver dinilai mampu memperluas pengetahuan mahasiswa terkait bagian-bagian tubuh dari makhluk hidup. Namun, banyak fakultas kedokteran di beberapa perguruan tinggi dunia yang mulai beralih ke media pembelajaran lain lantaran kesulitan memperoleh mayat untuk diawetkan, misalnya preparat plastinasi dan atlas.
Kendati demikian, kadaver masih dianggap sebagai media pembelajaran yang efektif. Sebab, mahasiswa fakultas kedokteran dapat mengamati keseluruhan organ, letak dan bentuk yang sesuai dengan tubuh manusia asli. Kadaver juga berfungsi sebagai media penunjang dari ilmu yang telah didapatkan sebelumnya dari buku atau penjelasan dosen.
Cara Mendapatkan Kadaver
Berdasarkan jurnal berjudul Analisis Legalitas Penggunaan Kadaver Tanpa Identitas dalam Rangka Keperluan Praktikum Pendidikan Ilmu Kedokteran dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), cara memperoleh kadaver untuk penunjang pendidikan kedokteran di bidang anatomi dilakukan dengan dua cara, yaitu:
1. Proses Toe-eigening
Toe-eigening merupakan proses mendapatkan donor mayat dari rumah sakit dengan identitas yang tidak dapat diverifikasi. Istilah toe-eigening berasal dari Bahasa Belanda yang berarti proses pemilikan kadaver.
2. Proses Levering
Sementara itu, levering merupakan proses mendapatkan kadaver melalui kegiatan hibah atau penyerahan mayat manusia. Levering didasarkan oleh persetujuan dari seseorang yang semasa hidupnya bersedia menyerahkan tubuhnya secara cuma-cuma tanpa bisa membatalkannya. Selanjutnya, sang pendonor menyerahkan surat persetujuan atau wasiat tersebut kepada seseorang atau suatu lembaga, misalnya ke fakultas kedokteran.
MELYNDA DWI PUSPITA