Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Penjualan Nikel Ilegal Antam di Blok Mandiodo Sulawesi Tenggara Pakai Dokter, Apa Itu?

PT Lawu Agung melibatkan hampir 39 perusahaan di Blok Mandiodo, konsesi tambang nikel milik Antam. Mereka menjual nikel menggunakan dokter.

10 Agustus 2023 | 21.48 WIB

Lokasi tambang ilegal di wilayah izin usaha PT ANTAM Persero di Blok Mandiodo, 27 Januari 2023. TEMPO/Linda
Perbesar
Lokasi tambang ilegal di wilayah izin usaha PT ANTAM Persero di Blok Mandiodo, 27 Januari 2023. TEMPO/Linda

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penambangan nikel di konsesi PT Antam (Persero) di Blok Mandiodo, Konawe Utara, tengah menjadi sorotan lantaran sedang diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Baru-baru ini, Kejati Sultra melalui Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Jenderal Mineral Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dalam kasus tambang nikel ilegal PT Antam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Blok Mandiodo terbentang seluas 16 ribu hektare. Dulunya bukit ini hijau permai, namun dalam empat tahun terakhir, ketika penambangan nikel masif, bukit setinggi 20 meter di atas permukaan laut itu menjadi tandus dan botak. Untuk menambangnya, Antam membentuk kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan lain guna mengeruk 7 juta ton cadangan nikel pada tahun 2021. KSO ini dikoordinasikan oleh PT Lawu Agung Mining.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dikutip dari liputan investigasi majalah Tempo berjudul “Pencahar Nikel Ilegal” pada edisi 23 – 29 Januari 2023, mengungkap PT Lawu Agung Mining menambang nikel di wilayah hutan tanpa izin. Mereka menjual nikel tersebut ke smelter dengan menggunakan dokumen yang membuatnya seolah – olah hasil tambang resmi. Para penambang menyebut dokumen asli tapi palsu itu sebagai “dokter”, kependekan dari “dokumen terbang”. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya mengatakan PT Lawu Agung melibatkan hampir 39 perusahaan di Blok Mandiodo. Sebagian besar perusahaan itu juga tidak punya izin usaha pertambangan (IUP). Hanya tiga perusahaan yang benar – benar menyetorkan bijih nikelnya kepada PT Antam.  Sisanya dijual ke smelter nikel di Morosi di Konawe Utara hingga Morowali di Sulawesi Tengah. Padahal, karena berstatus KSO, PT Lawu Agung tak berhak menjual nikel kepada pihak lain. “Dijual pakai dokumen terbang," ujar Patris. 

Patris menyatakan PT Lawu Agung menggunakan dokumen terbang dari beberapa perusahaan. Di antaranya; PT Kabaena Komit Prathama, PT Tristaco, dan PT Cinta Jaya. Dengan dokumen itu, nikel hasil penambangan illegal seolah–olah menjadi resmi saat dijual ke smelter. 

PT Lawu adalah perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Windu Aji Sutanto, seorang pengusaha asal Brebes, Jawa Tengah, yang memimpin relawan pemenangan Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019. Windu Aji kini juga telah ditahan oleh Kejati Sultra di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus