Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Kata Ketua DPP NasDem Soal Kaesang yang Tidak Bisa Maju Pilgub Jateng Usai Putusan MK

Apa kata NasDem soal putusan MK?

20 Agustus 2024 | 18.46 WIB

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024.  TEMPO/Ilham Balindra
Perbesar
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep bermain basket sebelum pemberian rekomendasi rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di BrickHouse, Kalibata Utara, Jakarta Selatan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat PSI atau DPP PSI memberikan rekomendasi untuk 14 bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan akan melakukan kajian dan pembahasan mengenai putusan MK soal syarat usia minimum pencalonan gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut akan dikaji mengingat NasDem telah mengusung Ahmad Lutfi dan Kaesang Pangarep sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilgub Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Mengenai langkah-langkah NasDem setelah putusan MK ini belum bisa saya sampaikan karena kami butuh melakukan pengkajian dan pembahasan di internal politik” ujar Taufik Basari saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengkonfirmasi bahwa NasDem telah mengusung Ahmad Lutfi dan Kaesang pada Pilkada Jateng. Namun, pengusungan tersebut dilakukan sebelum putusan MK soal syarat usia cagub dan cawagub. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Putusan MK menyatakan syarat usia calon gubernur 30 tahun setelah ditetapkan Setelah putusan MK tersebut, artinya Kaesang tidak bisa maju dalam kontelasi pilkada 2024. Usia Kaesang baru akan 30 tahun pada Desember mendatang.

Selanjutnya, Taufik Basari mengatakan partainya terus berkomunikasi dengan partai-partai lain terkait dengan dukunganya terhadap Ahmad Lutfi dan Kaesang.

“Ya tentu untuk jateng kita tetap melakukan komunikasi dengan partai2 yang memang sudah sepakat mendukung luthfi-kaesang” ujar Taufik Basari.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maulani Mulianingsih

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus