Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Profesor Hukum UGM Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Hilang

Marcus Priyo Gunarto mengatakan pendapat Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding ijazah Jokowi palsu harus dibuktikan.

14 April 2025 | 20.20 WIB

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka. Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, RT 1 RW 2, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah dan  telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Foto diambil di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie
material-symbols:fullscreenPerbesar
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan menghadapi gugatan wanprestasi terkait batalnya produksi mobil Esemka. Gugatan dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Ngoresan, RT 1 RW 2, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo. Foto diambil di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Guru Besar Hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto mengatakan pernyataannya soal polemik ijazah mantan presiden Jowo Widodo telah dipelintir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan yang banyak beredar di media sosial, menurut Marcus, adalah ia pernah menyebut ijazah Jokowi tidak ada lagi. “Niki (ini) dipelintir, sengaja tidak saya jawab, karena saya tidak pernah ngomong seperti itu,” kata Marcus kepada Tempo, Ahad malam, 3 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polemik ijazah Jokowi di UGM kembali mencuat beberapa waktu belakangan ini. Di media sosial banyak yang menyebut ijazah Jokowi palsu. Namun, UGM telah mengakui Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dengan tahun masuk 1980 dan lulus pada 1985. UGM juga sudah menyatakan ijazah Jokowi asli.

Profesor Marcus mengatakan,pendapat ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar yang menuding ijazah dan skripsi Jokowi palsu harus bisa dibuktikan. Menurut dia, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.

Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat ijazah Jokowi seolah-olah ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. “Itu namanya membuat palsu, ada pidananya,” kata Marcus.

Sementara tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang pernah ada, adalah membuatnya ada padahal ijazah tersebut rusak atau hilang. “Dua duanya kejahatan, dan ada ancaman pidana. Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” kata Marcus.

Dua tuduhan yang diduga dialamatkan ke Jokowi dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Soalnya, dokumen-dokumen Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Jokowi pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium (upacara pemberian gelar akademik) di UGM. “Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” kata dia.

Marcus juga menyesalkan masih ada pihak yang melontarkan isu dan menuduh UGM melindungi Jokowi terkait kepemilikan ijazah dan skripsi palsu. Menurut dia, tuduhan tersebut keliru.

Jika ada dugaan bahwa UGM melakukan perlindungan atau perbuatan seolah-olah hanya untuk kepentingan ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu, menurut Marcus, salah dan gegabah. “Kami tidak terima UGM dituduh melindungi pemalsuan ijazah. Bagi UGM tidak ada untungnya melindungi penjahat,” kata Marcus. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus