Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata KPU soal Ikuti Putusan MK atau MA untuk Susun PKPU Pilkada 2024

KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024 mengatakan, dihadapkan pada dua pilihan: Mengikuti putusan MK atau MA. Lantas, mana yang dipilih KPU?

22 Agustus 2024 | 10.18 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah anggota KPU memberikan keterangan pers soal putusan Mahkamah Konstitusi, di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan mengatakan akan mengkaji putusan tersebut serta siap merevisi peraturan KPU terkait Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua KPU Mochammad Afifuddin didampingi sejumlah anggota KPU memberikan keterangan pers soal putusan Mahkamah Konstitusi, di JCC, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. KPU menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan pencalonan Kepala Daerah dan mengatakan akan mengkaji putusan tersebut serta siap merevisi peraturan KPU terkait Pilkada 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengungkapkan, saat ini pihaknya dihadapkan pada dua pilihan: Mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA), untuk menetapkan Peraturan KPU atau PKPU sebagai pedoman penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, posisi lembaganya dalam situasi politik Tanah Air saat ini, terutama menjelang Pilkada 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Wilayah Jawa di Yogyakarta, Rabu kemarin, 21 Agustus 2024, Afif mengibaratkan posisi KPU, seperti terjepit di tengah sejumlah keputusan lembaga tinggi negara, mulai dari MK hingga MA.

"Posisi KPU itu sekarang ibarat hamburger di tengah, penyet, iya kan? Di sini ada putusan, di situ ada putusan, semua punya kewenangan dan diserahkan ke kami bagaimana menindaklanjutinya," katanya.

Afif mencontohkan soal putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah partai politik peserta pemilu.

"Hari ini ada putusan MK terkait dengan situasi yang kita tahu putusan nomor 60 dan 70, padahal sudah ada Perpres (Peraturan Presiden) yang juga tindak lanjut putusan Mahkamah Agung," kata Afifuddin.

Soal putusan MK yang baru ini, kata Afif, pihaknya mengaku baru menerima salinannya. Sehingga, menurutnya, perlu kajian lebih lanjut untuk menyikapinya.

"Kami baru menerima salinan dari MK yang sudah menyebar di grup-grup WA (WhatsApp) kemarin sore, kami baru lakukan kajian hari ini, ada forumnya juga," kata dia.

Dari kajian putusan MK itu, kata Afif, KPU akan melanjutkan ke tahap kedua untuk adaptasi perubahan atas putusan tersebut.

"Tapi untuk melakukan kajian sampai ke adaptasi itu kan ada jalurnya, kami harus konsultasi ke pembuat undang-undang (DPR)," kata dia.

Lebih lanjut, Afif mengungkapkan, putusan MK dan putusan MA itu saat ini sedang dikonsultasikan KPU ke Komisi II DPR RI.

"Kami sudah kirim surat konsultasi dengan Komisi II hari ini," ujarnya.

Setelah langkah itu ditempuh, ujar Afif, baru bisa dilanjutkan dengan upaya harmonisasi putusan MK dan MA itu terhadap PKPU yang sudah ada.

"PKPU nomor 8 itu, materi-materi yang akan diubah. Jadi jalurnya harus sama dengan proses sebelumnya, pertama bersurat, kedua konsultasi, dan ketiga harmonisasi," kata dia.

Sebelum munculnya putusan MK yang belakangan dianulir Baleg DPR, ada putusan MA yang menerjemahkan bahwa yang dimaksud usia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati, dan calon wali kota-calon wakil wali kota saat pelantikan. 

Afif mengungkapkan, dari hitungan KPU RI, hari pelantikan tanpa sengketa di MK khusus untuk pilihan Gubernur dilakukan pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan untuk pilihan bupati pada 10 Februari 2025. Kemudian selebihnya tergantung selesainya sengketa di MK.

"Perpres itu baru ditandatangani, baru mau dipakai hari ini, kita dapat putusan MK nomor 60 dan 70. Sudah ada Perpres yang juga tindaklanjut putusan Mahkamah Agung," tuturnya.

Andry Triyanto Tjitra

Andry Triyanto Tjitra

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus