Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko membantah temuan Komnas HAM bahwa kasus Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014 adalah pelanggaran HAM berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia kasus Paniai, Papua, tak memenuhi unsur pelanggaran HAM berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada kejadian terstruktur, sistematis. Nggak ada. Tidak ada perintah dari atas, tidak ada," kata Moeldoko di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Senin, 17 Februari 2020.
Moeldoko menerangkan peristiwa Paniai yang menewaskan 4 orang itu terjadi secara tiba-tiba. Pemerintah tak pernah menginstruksikan polisi dan militer melakukan kekerasaan terhadap masyarakat sipil.
Dia pun menilai Komnas HAM telah mengambil keputusan yang tak tepat.
"Yang dilakukan oleh satuan pengamanan saat itu adalah sebuah tindakan yang kaget, tiba-tiba, karena dia diserang masyarakat yang kaget begitu."
Kasus Paniai, Papua, pada 7-8 Desember 2014 adalah kejadian kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal akibat luka tembak dan luka tusuk.
Adapun 21 orang lainnya luka-luka akibat penganiayaan.
Peristiwa itu tidak lepas dari status Paniai sebagai daerah rawan dan kebijakan penanganan daerah rawan.
Pada Sabtu pekan lalu, Komnas HAM menetapkan kasus Paniai sebagai pelanggaran HAM berat. Militer dan kepolisian diduga sebagai pelakunya dan harus bertanggung jawab.
Penetapan tersebut dilakukan secara aklamasi dalam sidang paripurna Komnas HAM.
Keputusan Komnas HAM berdasarkan penyelidikan TIM Ad Hoc Kasus Paniai. Tim bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Tim Komnas HAM tadi telah bekerja selama lima tahun sejak 2015.