Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kata Partai Berkarya Soal Larangan Gambar Soeharto untuk Kampanye

KPU melarang menggunakan gambar tokoh nasional seperti Soeharto dalam kampanye. Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto akan patuh.

27 Februari 2018 | 14.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Kantor DPP Partai Berkarya di Jalan Antasari, Jakarta Selatan yang bertaburan foto Soeharto dan Tommy Soeharto. Partai baru ini ikut lolos sebagai peserta Pemilu 2019, 19 Februari 2018. Tempo/Zara Amelia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Berkarya besutan Tommy Soeharto menanggapi larangan penggunaan gambar tokoh nasional, termasuk Presiden RI kedua Soeharto, dalam kampanye.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Alhamdulillah, dari awal kami membangun partai ini, kan, sudah pakai Pak Harto. Ya, jadi banyak orang yang sudah tahu Partai Berkarya adalah Presiden Soeharto. Beruntung juga kami,” ujar Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty saat dimintai konfirmasi, Selasa, 27 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Neneng mengatakan Partai Berkarya mulai saat ini akan mengikuti aturan. Ia menuturkan akan segera mensosialisasi aturan itu kepada para kader. Menurut dia, walaupun sebagai partai baru aturan tersebut merugikan, pihaknya hanya bisa patuh agar terhindar dari sanksi.

“Ya, kami sebagai partai baru ya manut sajalah. Namanya udah diatur ya enggak apa-apa. Kan, masih bisa tatap muka. Memperagakan alat peraga juga bisa,” ucap Neneng.

Sebelumnya, komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan soal larangan menampilkan gambar tokoh seperti Sukarno, Soeharto, KH Hasyim Asyari, dan Habibie dalam alat peraga kampanye. Menurut Wahyu, hal itu karena tokoh-tokoh tersebut bukan pengurus partai politik. “Kalau SBY atau Megawati, ya itu boleh, karena beliau pengurus partai,” tutur Wahyu.

Adapun penggunaan gambar tokoh nasional untuk kepentingan rapat internal partai politik, menurut Wahyu, masih dibolehkan karena itu tidak difasilitasi KPU. Tapi, ujar Wahyu, ruang lingkup sosialisasi partai politik hanya pemasangan bendera partai dan nomor urut dalam pertemuan internal yang diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Wahyu mengatakan KPU akan memfasilitasi iklan kampanye dengan prinsip adil dan setara. Namun, saat pemasangan iklan kampanye nanti, partai politik bisa menyiapkan juga alat peraga kampanye sendiri. Itu pun, ucap Wahyu, tetap harus memenuhi prinsip keadilan dam kesetaraan.

Menurut Wahyu, alat peraga kampanye difasilitasi oleh KPU karena isu soal itu sangat sensitif. Karena itu, desain dan materi dari alat peraga kampanye juga harus diteliti KPU untuk memastikan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mengawasi iklan kampanye, KPU bekerja sama dengan Bawaslu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Dewan Pers. Empat lembaga tersebut tergabung dalam gugus tugas.

“Dalam bekerja, gugus tugas juga tunduk pada undang-undang lain yang relevan serta mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan,” tutur Wahyu.

 

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus