Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kawat Pemerataan Suparjo Rustam

Rakernas MUI, di Jakarta. Mendagri Suparjo Rustam, menginstruksikan agar MUI di daerah mendapat bantuan pemerintah lewat APBD. (nas)

17 Maret 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SERENTAK 27 gubernur di seluruh Indonesia harus memberikan perhatian kepada Majelis Ulama Indonesia. Kawat Menteri Dalam Negeri Supardjo Rustam yang mereka terima Rabu pekan lalu menginstruksi kan agar di sediakan fasilitas bag MUI di daerah tingkat I dan tingkat II. Para peserta Rapat Kerja Nasional Ketiga MUI, di Wisma Karya, Senayan. Jakarta Selatan yang jumlahnya 154 orang itu, tentu menyambutnya bagaikan mendapat rahmat. Pada sidang pleno Rakernas MUI - 4-7 Maret Rabu malam harinya isi kawat tadi dibacakan lagi oleh K.H. Hasan Basri, salah seorang ketua MUI. Alhamdulillah, fasilitas yang dimaksud kawat Menteri Supardjo itu bisa berarti uangdan berbagai sarana lainnya. "Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Menteri," kata Hasan Basri. Dengan bantuan itu, katanya, MU daerah dapat lebih giat dan bersemangat melaksanakan program-programnya. Sebetulnya, fasilitas pemerintah bukan barang baru bagi MUI. Majelis yang didirikan 1975 atas inisiatif pemerintah ini memang diharap berperan sebagai penghubung ulama dan pemerintah serta penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat. Selain dari subsidi pemerintah, memang tak ada sumber dana yang pasti buat mereka. Di beberapa daerah dana itu diberikan lewat subsidi APBD, bidang sosial politik. Tapi bantuan itu selalu saja dirasa tak cukup. MU Jawa Barat adalah majelis yang mendapatkan bantuan paling tinggi, Rp 25 juta untuk tahun anggaran 1983/1984, juga merasa tidak cukup. Menurut K.H.E.Z. Muttaqien, Ketua Umum MU Ja-Bar, subsidi itu hanya mampu menutupi biaya rutin. Instruksi Menteri Supardjo minggu silam itu sekaligus melahirkan pemerataan untuk MU di daerah-daerah. Paling tidak, merata dalam pengertian sama-sama memperoleh subsidi dari pemerintah daerah. Selama ini kebijaksanaan setiap provinsi tidak sama. Ada beberapa MU daerah yang sama sekali tak pernah memperoleh subsidi, misalnya MU Irian Jaya. MU Irian Jaya selama ini hanya mendapatkan bantuan secara insidentil. "Misalnya biaya untuk Rakernas ini." kata Ketua II MU Irian Jaya, H. Ismail A. Bauw, dalam sidang minggu lalu Konon, semua kegiatan rutin mereka di biayai sendiri oleh H. Latundra YS, ketua umum. Fasilitas bagi MU daerah tentu tidak akan sama antara satu daerah dan daerah lainnya. "Setelah Rakernas ini, kami akan melakukan pendataan, menginventarisasikan kebutuhan MU di daerah masing-masing," kata H.S. Prodjokusumo Sekjen MUI Pusat kepada TEMPO. Menurut dia, selama ini belum ada data tentang ini. Akan halnya anggaran MUI (pusat) sendiri, Prodjokusumo tak mau bercerita. "Pemerintah selama ini sudah banyak membantu MUI," katanya. Dia sebut pula, Rakernas yang berlangsung tiga hari di Jakarta minggu lalu itu terselenggarakan dengan dana Bantuan Presiden, Rp 25 juta. Dan MUI lahir memang bukan untuk keagamaan saja. MU Jawa Timur, sebagai contoh, juga berusaha menyadarkan masyarakat di daerahnya untuk tidak mengasingkan penderita lepra. MU Jawa Tengah bersama-sama dengan kejaksaan menyampaikan penyuluhan hukum Islam di 500 desa. Barangkali karena ini Supardjo Rustam mengirim kawat itu, sekalipun MUI sendiri merasa bahwa pemberian fasilitas tidak perlu dicantumkan secara tegas dalam APBD. Mungkin agar kemandirian MU sebagai lembaga masyarakat bisa tetap dijaga. "Kalau secara khusus dana MU masuk, itu malah tidak baik," kata Prodjokusumo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus