Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tim Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawah ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari Saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.
Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemerikaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.
Sadikin Rusli dijerat pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berikut ini daftar 14 tersangka kasus korupsi BTS 4G:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) saat itu
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima
9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine
10. Elvano Hatorangan alias EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo
11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo
12. Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kominfo
13. Edward Hutahaean selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.
14. Sadikin Rusli atau SR selaku Pegawai Swasta