Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kejar-kejaran Trunojoyo Vs Kuningan

Polisi mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi simulator kemudi. Berniat mendahului KPK dan membebaskan tersangka.

27 Agustus 2012 | 00.00 WIB

Kejar-kejaran Trunojoyo Vs Kuningan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Musim libur Lebaran­ belum benar-benar ber­akhir.­ Jalanan di Jakarta masih lengang tanpa mobil bersesakan. Tapi penyidik-penyidik di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI sudah sibuk pada Jumat akhir pekan lalu. Hari itu Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani pemeriksaan.

Datang ke Trunojoyo, Jakarta Selatan, menumpang mobil dinas Mitsubishi Lancer bercat abu-abu, Djoko diperiksa enam jam. Bukan sebagai tersangka, melainkan saksi untuk Didik Purnomo, Legimo, Teddy Rusmawan, dan Budi Susanto. Keempatnya, bersama Sukotjo S. Bambang, adalah tersangka versi polisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi.

"Saya hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen dan kawan-kawan," kata Djoko setelah menjalani pemeriksaan.

Tak seperti dalam kasus-kasus lain, kali ini polisi memang bergegas. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi, yang lebih dulu menyidik dan menetapkan tersangka, belum sempat memanggil mereka untuk diperiksa. Polisi sudah mendahului memeriksa saksi dan tersangka, sebelum Djoko.

Mereka yang sudah diperiksa adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Bendahara Korps Lalu Lintas Komisaris Legimo, dan Kepala Primer Koperasi Polisi Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, yang juga ketua tim pengadaan simulator. Ketiganya kini mendekam di tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Polisi juga memeriksa Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, pemenang tender pengadaan simulator senilai lebih dari Rp 196 miliar. Sedangkan Sukotjo S. Bambang diperiksa di penjara Kebon Waru, Bandung. Sukotjo adalah Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, perusahaan subkontraktor proyek simulator.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kesaksian Djoko digunakan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. "Polisi meminta keterangan DS tentang apa yang ia ketahui sebagai kuasa pengguna anggaran dan jalannya lelang terbuka," kata Boy dalam konferensi pers Jumat pekan lalu.

Polisi tidak memeriksa Djoko dalam kasus dugaan penyuapan. Sesuai dengan kesepakatan, kasus ini akan disidik KPK. Djoko sebelumnya disebut oleh Sukotjo Bambang menerima Rp 2 miliar melalui Brigadir Kepala Benita Pratiwi—saat itu sekretaris pribadi Djoko. Duit dari pinjaman Bank BNI itu seharusnya digunakan untuk membangun pabrik simulator.

Salah seorang perwira di kepolisian menyebutkan pemeriksaan Djoko merupakan cara kepolisian mempercepat pengusutan kasus simulator. Skenario yang detail sudah disusun untuk membebaskan jenderal bintang dua itu dari jerat hukum. Semakin cepat pengusutan dituntaskan, semakin cepat pula berkas kasus dikirim ke kejaksaan.

Polisi memang beradu cepat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, kata sumber itu. Jika berkas polisi lebih dulu masuk ke kejaksaan, otomatis kasus yang sama di Komisi gugur karena satu perkara tidak bisa diadili dua kali (nebis in idem). "Kalau polisi lebih dulu mengajukan, KPK tak bisa lagi bergerak menyidik," ujar sumber itu.

Pemeriksaan Djoko yang terkesan disegerakan juga terkait dengan citra polisi. Soal ini dibahas dalam evaluasi tim penasihat hukum internal Markas Besar Polri dengan tim pengacara. Evaluasi dilakukan tiap hari, hanya libur saat Lebaran. Intinya, Djoko harus segera diperiksa agar tak ada anggapan polisi main mata dalam kasus simulator.

Boy tidak membantah kabar bahwa polisi mempercepat proses penyidikan. Tapi ia menolak jika hal itu dikaitkan dengan usaha menjegal penyidikan KPK. Masa penahanan selama 20 hari para tersangka habis pada 24 Agustus lalu. Penyidik sudah meminta perpanjangan selama 20 hari sampai 1 Oktober. "Jika berkas perkara tak selesai sampai waktu penahanan habis, keempatnya bisa bebas demi hukum," katanya.

Soal tudingan nebis in idem, jawaban Boy mendua. Menurut dia, penyidikan bisa tetap dilakukan jika subyek atau obyek perkara berbeda. Namun penyidikan oleh lembaga penegak hukum lain harus dihentikan jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. "Itulah pentingnya berkoordinasi dengan KPK sebelum berkasnya masuk ke kejaksaan," tuturnya.

Tak hanya menyiapkan skenario, polisi juga berusaha melobi kejaksaan. Diam-diam Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman bertandang ke Kejaksaan Agung suatu siang beberapa hari menjelang Lebaran. Ia menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto.

Pertemuan dua pejabat itu dinilai janggal. Sumber Tempo di kejaksaan menjelaskan, Sutarman hampir tak pernah berkunjung ke Gedung Bundar, kecuali ada kepentingan. Belakangan diketahui pertemuan keduanya tak diketahui atau tak dilaporkan kepada Jaksa Agung Basrief Arief.

Sumber itu menduga kedatangan Sutarman untuk meminta dukungan kejaksaan. Juga untuk melobi kejaksaan agar memuluskan skenario polisi membebaskan tersangka versi polisi. "Sudah bisa ditebak, polisi meminta tolong agar kejaksaan menerima (meloloskan) berkas perkara," kata sumber itu.

Lobi itu dianggap penting karena para jaksa biasa bersikap judes saat menerima berkas perkara dari polisi. Jaksa bisa berulang kali melempar berkas kembali ke penyidik jika kurang lengkap. Jika ini terjadi, maksud polisi untuk mempercepat penyidikan kasus simulator tentu bakal terhambat.

Baik Andhi maupun Sutarman membantah. Menurut Andhi, Sutarman memang sempat menanyakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim penyidik Badan Reserse Kriminal ke kejaksaan. Andhi menjawab surat itu sudah diterimanya. "Kabareskrim bertemu saya sendirian, cuma silaturahmi," ujarnya.

Setelah berkunjung ke kejaksaan, esok harinya Sutarman menyambangi markas Komisi di Kuningan. Kedatangan jenderal bintang tiga itu juga tak terendus media. Ia ditemui Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Zulkarnain.

Sumber Tempo mengatakan, dalam pertemuan itu, Sutarman menyampaikan polisi tak akan menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus simulator kepada Komisi. "Tapi, kalau KPK tetap ingin mengambil alih, silakan saja," kata sumber itu menirukan ucapan Sutarman.

Adapun menurut Sutarman, kedatangannya untuk berkoordinasi dengan Komisi. Polisi ingin tetap pada kesepakatan awal, yaitu KPK hanya menyidik Djoko Susilo. Sedangkan polisi menangani penyidikan atas tersangka lain. "Ini suatu langkah penyelesaian masalah dengan baik," ujarnya.

Indonesia Corruption Watch menduga ada tiga skenario yang mungkin dirancang polisi untuk menghentikan penyidikan, yaitu mengorbankan beberapa perwira, mengarahkan kasus pada kesalahan administratif, dan memetieskan kasus. "Ini bisa menyelamatkan Jenderal Djoko Susilo," kata peneliti ICW, Emerson Yuntho.

Emerson menduga ada usaha menimpakan semua kesalahan pada pejabat pembuat komitmen, yaitu Didik Purnomo. Jika ini benar, penyidikan akan terhenti pada Didik dan tak menyentuh petinggi di atasnya.

Skenario kedua, polisi bisa menyatakan tak ada tindak pidana dalam kasus ini. Jika demikian, kuasa hukum tersangka bisa menggunakan hasil penyidikan polisi itu untuk melawan penyidikan Komisi. Sedangkan skenario ketiga dilakukan dengan menutup informasi dari para saksi.

Meski begitu, Komisi tidak tinggal diam. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara milik mereka yang terlibat kasus simulator sedang ditelusuri. Hasil operasi akan diumumkan pekan ini. "Kajiannya sedang diselesaikan. Minggu depan akan diberitahukan bila sudah selesai," ujarnya.

Komisi pun sudah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi kasus simulator, juga pemeriksaan tersangka Djoko Susilo. Tersangka lain versi KPK adalah Budi Susanto, Didik Purnomo, dan Sukotjo Bambang.

Kartika Candra, Anggrita Desyani, Fransisco Rosarians, Indra Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus