Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana pemberian izin usaha tambang untuk perguruan tinggi yang terdapat dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba membuat sejumlah pihak khawatir. Mereka waswas pemberian izin tambang terhadap lembaga pendidikan membuat kampus-kampus tak lagi independen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kekhawatiran itu salah satunya diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian kepada media di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 23 Januari 2025. Pihaknya menyarankan agar usulan yang berdesus di Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPD itu harus dikaji dengan benar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bagi kami harus dikaji dulu, harus dihitung benar, jangan sampai bisnisnya lebih tinggi dibanding tujuan utama pendidikan itu,” kata Lalu kepada media di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB ini mengatakan, usulan tersebut sejauh ini masih berupa wacana. Ia memastikan pihaknya bakal berunding dengan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi atau Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro tentang masalah ini.
Saat dihubungi media pada Ahad kemarin, 26 Januari 2024, Lalu kembali mengungkapkan kekhawatirannya tersebut. Ia mengingatkan tujuan perguruan tinggi adalah mencetak cendekiawan. Sebagai lembaga independen, kata dia, jangan sampai kampus-kampus menjadi berpihak pada kepentingan tertentu buntut izin usaha tambang.
“Wacana ini harus benar-benar dipikirkan dan dikaji dengan baik. Kampus sebagai institusi independen untuk mencetak cendekia bangsa dan generasi unggul jangan sampai terkooptasi oleh kepentingan segelintir orang,” katanya.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid. Pihaknya menolak wacana pemberian izin usaha mengelola lahan tambang untuk perguruan tinggi dengan beragam alasan. Salah satunya tentang integritas akademik kampus akan terpengaruh, terutama menyangkut ihwal lingkungan.
“Industri ekstraktif telah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika kampus terlibat dalam sektor ini, integritas akademiknya akan menjadi taruhan,” kata Fathul Wahid kepada Tempo, Kamis, 23 Januari 2025.
Alasan lain, kata dia, jika izin kelola tambang dianggap sebagai hadiah dari pemerintah, sangat mungkin perguruan tinggi yang menjadi rumah intelektual akan semakin parau suaranya ketika terjadi ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, perguruan tinggi juga dapat terlenakan dari misi utamanya sebagai lembaga pendidikan.
“Orang Jawa menyebutnya sebagai ‘milik nggendong lali’. Keinginan untuk menggapai sesuatu yang lain dapat melupakan dari misi awalnya,” katanya.
Rektor UII itu juga menolak wacana izin tambang untuk perguruan tinggi karena berkaitan dengan logika kampus dan logika bisnis yang berseberangan. Menurutnya, logika kampus yang sejatinya dijalankan dengan prinsip nirlaba berpotensi dirusak dengan logika bisnis. Hal inilah yang akan mempengaruhi integritas akademik suatu perguruan tinggi nantinya.
“Sebab, logika bisnis tidak jarang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan godaan pengabaian etika, termasuk tidak mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan,” katanya.
Penolakan terhadap wacana pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi sebelumnya juga telah diungkapkan Fathul saat Tempo temui di Resto Sabin Seken Living, Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 21 Januari 2025..Menurut dia, usulan yang masuk dalam RUU Minerba itu bukan berada di ranah universitas.
Fathul khawatir saat kampus masuk ke ranah bisnis pertambangan membuat mereka tidak sensitif lagi terhadap pengembangan akademik. Sebab, orientasi mereka berpotensi lebih condong mengembangkan bisnis tersebut. Kampus dikhawatirkan kalap untuk meraup keuntungan tinggi dan justru mengabaikan lingkungan, serta warga yang tinggal di daerah tambang.
“Uang itu kadangkala menghipnotis dan kalau itu terjadi, berbahaya,” kata Fathul. “Ada baiknya kampus tetap fokus pada misi utama, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi, sebagaimana disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dalam rapat Pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Senin, 20 Januari 2025.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” katanya.
Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Akibatnya, pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya Minerba. Pemberian izin kepada perguruan tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana, dan prasarana yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran memadai. Oleh karena itu, perguruan tinggi diberikan peluang untuk mengelola lahan tambang karena ada unsur yang disebut bisnis.
Nabiila Azzahra, Rachel Farahdiba Regar, M. Syaifullah, dan Dede Leni Mardianti turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.