Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbudristek: UIPM Belum Punya Izin Operasional di Indonesia

Hasil investigasi Kemendikbudristek menemukan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.

4 Oktober 2024 | 12.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasca ramainya aduan terkait status legalitas Universal Institute of Professional Management (UIPM), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) telah melakukan investigasi terkait keberadaan UIPM di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mereka, kampus swasta asing tersebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Investigasi dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah IV dengan menelusuri keberadaan UIPM di Plaza Summarecon Bekasi pada Ahad, 29 September, dan Senin, 30 September 2024. Namun, Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis petikan dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang diterima Tempo pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Oleh karena itu, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. “Saat ini, tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tengah menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan bertindak tegas apabila ditemukan unsur-unsur pelanggaran.” ujar Dirjen Diktiristek Abdul Haris.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui,” tulis petikan tersebut lebih lanjut.

Untuk itu, Ditjen Diktiristek mengajak masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman PDDikti pddikti.kemdikbud.go.id.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri melalui piln.kemdikbud.go.id.

Nama UIPM ramai diperbincangkan setelah memberikan gelar Doktor Honoris Causa kepada pesohor Raffi Ahmad. Warganet mempertanyakan keabsahan UIPM sebagai institusi perguruan tinggi lantaran terdapat beberapa kejanggalan.

Salah satu kejanggalan diungkap oleh warganet Indonesia yang tinggal di Bangkok. Ia mengunggah video ketika mengunjungi lokasi UIPM Thailand lewat akun pribadinya @IbrahimNiar di platform X. Sesuai keterangan resmi, alamat kampus Thailand terletak di Vibhavadi Rangsit 64 Yeak 3 Alley. Namun ketika didatangi, di lokasi tersebut hanya ada perhotelan.

Menanggapi tuduhan tersebut, UIPM memberikan klarifikasi melalui unggahan di akun Instagram mereka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Dalam pernyataannya, UIPM menegaskan bahwa gelar honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturan. Mereka juga mengancam orang-orang yang dianggap menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik. 

Pihak yang merugikan dan merusak nama baik akan dilakukan proses hukum sebagai dimaksud dalam, pasal 310 KUHP, pasal 263 KUHP, pasal 27 ayat (3) j.o pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE. Hormat kami, Tim Hukum UIPM Indonesia,” tulis UIPM.

Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus