Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemenkes Sebut Penutupan PPDS untuk Cegah Intervensi Kasus Perundungan

Kemenkes menegaskan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi.

22 September 2024 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya belum bisa mengizinkan 84 mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anastesi melakukan praktik di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi, Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenkes mengatakan, penghentian sementara PPDS agar proses investigasi kasus perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, berjalan lain. Insiden  perundungan ini menimpa mahasiswi PPDS Aulia Risma yang berujung pada dugaan kasus bunuh diri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemenkes juga tak ingin ada pihak-pihak yang melakukan intervensi bila program studi (prodi)  tersebut nantinya dibuka kembali. "Kami ingin mempercepat pembukaan prodi ini. Tapi kami juga ingin proses investigasi berjalan lancar dan memastikan tak ada lagi perundungan yang muncul," ujar Nadia saat dihubungi pada Kamis lalu, 19 September 2024.

Nadia mengatakan, penutupan sementara PPDS dilakukan sebagai upaya mitigasi dari intervensi. Sebab, kasus perundungan ini melibatkan antara senior-junior dan pendidik dengan anak muridnya. Menurut dia, jika sistem pendidikan masih berjalan dan pada saat bersamaan dilakukan investigasi, ada potensi pihak-pihak lain ditengarai melakukan intervensi sehingga akan sangat sulit menyelesaikan masalah tersebut. Karena itu, Nadia mengatakan, Kemenkes ingin hasil investigasi selesai terlebih dulu. Setelah itu, dilakukan tahapan-tahaan lain agar kasus perundungan tidak terjadi lagi. 

Permintaan pembukaan izin prodi disampaikan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko, beberapa waktu lalu. Ia meminta Kemenkes mengizinkan 84 mahasiswa PPDS Anastesi melakukan praktik di RSUP Kariadi.

Dalam kasus ini, Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 saksi. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto mengatakan, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisis dan disinkronkan satu dengan yang lain. Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam penyelidikan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyidikan kasus ini.

Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang Aulia Risma yang meninggal diduga bunuh diri di tempat kosnya pada 12 Agustus 2024. Berdasarkan keterangan keluarga, ia sebelumnya mengeluh karena jadi korban perundungan senior.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong pengungkapan kasus dugaan perundungan ini. Bahkan Kementerian melakukan investigasi dan hasilnya sudah dilaporkan ke Polda. Menurut catatan Kementerian, kasus perudungan di PPDS Undip bukan yang pertama. Kementerian Kesehatan telah menerima 540 laporan perihal bullying atau perundungan terhadap dokter di lingkungan rumah sakit. Dari 540 laporan perundungan yang masuk sebanyak 221 kasus di antaranya terjadi di rumah sakit vertikal Kemenkes.

Pilihan Editor:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus