Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan membatalkan Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 akibat adanya pemangkasan anggaran. Pembatalan ini dipublikasikan melalui pengumuman Kemenkeu nomor PENG-14/PP.2/2025 yang terbit baru-baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami sampaikan bahwa Penawaran Beasiswa Kementerian Keuangan (Ministerial Scholarship) Tahun 2025 sebagaimana telah diumumkan melalui Pengumuman NOMOR PENG-1/PP.2/2025 dibatalkan,” demikian bunyi petikan dari pengumuman tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemenkeu lantas meminta maaf atas pembatalan beasiswa itu. Sebagai tindak lanjut dari pembatalan, Kemenkeu membatalkan proses pendaftaran beasiswa tersebut sejak tanggal pengumuman ditetapkan yaitu pada 31 Januari 2025.
Efisiensi anggaran yang dilakukan Kemenkeu berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Inpres itu dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025.
Sebagai lanjutan dari inpres tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun 2025.
Kemenkeu bukan satu-satunya K/L yang harus memangkas anggarannya. Setiap K/L diminta untuk segera menyusun rencana identifikasi pengeluaran sesuai besaran yang telah ditetapkan. Hasil identifikasi tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan mitra komisi di Dewan Perwakilan Rakyat sebelum mendapat persetujuan untuk dipangkas.
Kemenkeu dikabarkan bakal terdampak efisiensi sekitar Rp 12,3 triliun. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan saat ini proses efisiensi anggaran Kemenkeu sedang dalam tahap peninjauan atau review.
Ia juga membenarkan kabar jumlah total anggaran kementeriannya yang dihemat hingga Rp 12,3 triliun setelah terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. “Di Kemenkeu ya kira-kira sejumlah itu,” ujar Deni kepada Tempo, Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya beredar daftar rincian anggaran kementerian dan lembaga yang dihemat setelah terbitnya Inpres. Dalam daftar berbentuk tabel tersebut dipaparkan pagu total anggaran Kemenkeu sebesar Rp 53,19 triliun. Sedangkan yang terdampak efisiensi sebesar Rp 12,35 triliun.
Namun Deni memastikan data tersebut bukan daftar yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. “Berdasarkan konfirmasi dari DJA, daftar yang beredar tersebut bukan merupakan produk dari Kementerian Keuangan dan bukan merupakan lampiran surat S-37/MK.02/2025,” ujarnya.
Deni menjelaskan anggaran kementerian dan lembaga yang terdampak efisiensi tersebut bukan tergolong pemangkasan, tapi pembintangan. “Pembintangan maksudnya anggaran tersebut belum bisa digunakan,” ucapnya.
Ilona Esterina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Cara Daftar SNBP 2025 dan Aturan Pilih Prodi