Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial membenahi data penyandang disabilitas. Program bersih-bersih atau pendataan ulang difabel ini tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim mengatakan, peraturan Menteri Sosial yang diterbitkan oleh Tri Rismaharini itu mensyaratkan pendataan mulai dari bawah. "Penjaringan data penyandang disabilitas akan dimulai dari ujung, di tingkat kelurahan," kata Eva Rahmi dalam webinar "Diseminasi Hasil Studi Dampak Covid-19 terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia" pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kementerian Sosial, menurut dia, juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan data kependudukan dan catatan sipil yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Salah satu data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Selain berfungsi mencatat ulang jumlah penyandang disabilitas, data ini untuk mengalokasikan bantuan jaringan perlindungan sosial. Hingga kini, Kementerian Sosial maupun kementerian terkait belum punya angka pasti tentang penyandang disabilitas di Indonesia.
Hanya Survei Penduduk Antar-sensus atau Supas Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 yang menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 21,8 juta jiwa. Perkiraan angka ini terus bertambah dan mencapai 23 juta jiwa sekarang.
Eva Rahmi melanjutkan, pembaruan data penyandang disabilitas penting untuk menunjang pelayanan bagi mereka. Kementerian Sosial merekam dan mengidentifikasi data difabel melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran.
Baca juga:
Google Rekrut 500 Calon Karyawan dengan Autisme, Begini Proses Seleksinya