Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Difabel

Kementerian Sosial Bersih-bersih Data Penyandang Disabilitas

Penjaringan data penyandang disabilitas akan dimulai dari ujung, di tingkat kelurahan.

13 Agustus 2021 | 11.07 WIB

Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante
Perbesar
Ilustrasi penyandang disabilitas atau difabel. REUTERS | Rafael Marchante

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial membenahi data penyandang disabilitas. Program bersih-bersih atau pendataan ulang difabel ini tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial, Eva Rahmi Kasim mengatakan, peraturan Menteri Sosial yang diterbitkan oleh Tri Rismaharini itu mensyaratkan pendataan mulai dari bawah. "Penjaringan data penyandang disabilitas akan dimulai dari ujung, di tingkat kelurahan," kata Eva Rahmi dalam webinar "Diseminasi Hasil Studi Dampak Covid-19 terhadap Penyandang Disabilitas di Indonesia" pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Sosial, menurut dia, juga berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencocokkan data kependudukan dan catatan sipil yang berkaitan dengan penyandang disabilitas. Salah satu data yang digunakan adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Selain berfungsi mencatat ulang jumlah penyandang disabilitas, data ini untuk mengalokasikan bantuan jaringan perlindungan sosial. Hingga kini, Kementerian Sosial maupun kementerian terkait belum punya angka pasti tentang penyandang disabilitas di Indonesia.

Hanya Survei Penduduk Antar-sensus atau Supas Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018 yang menyebutkan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebanyak 21,8 juta jiwa. Perkiraan angka ini terus bertambah dan mencapai 23 juta jiwa sekarang.

Eva Rahmi melanjutkan, pembaruan data penyandang disabilitas penting untuk menunjang pelayanan bagi mereka. Kementerian Sosial merekam dan mengidentifikasi data difabel melalui Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan akte kelahiran.

Baca juga:
Google Rekrut 500 Calon Karyawan dengan Autisme, Begini Proses Seleksinya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus