Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menemukan adanya kekerasan hingga korban tewas di dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan tim gabungan sudah memeriksa 30 orang dalam kasus kerangkeng ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Temuan paling utama yang menjadi perhatian serius Polda Sumut dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, kata Hadi, adalah hilangnya nyawa penghuni kerangkeng. Serta adanya orang yang bukan pecandu narkoba namun dijebloskan ke penjara tersebut.
"Ada penghuni yang tewas dan ada penghuni yang dikategorikan nakal namun bukan pecandu narkoba tapi dijebloskan ke dalam karangkeng." kata Hadi Wahyudi, Ahad 30 Januari 2022.
Tim penyidik gabungan, kata Hadi, sudah menemukan orang yang menjadi korban kekerasan, termasuk pemakaman korban yang meninggal.
"Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Simanjuntak menyampaikan secara tegas akan mendalami tewasnya penghuni kerangkeng termasuk mengejar orang yang bertangungjawab terhadap kematian penghuni kerangkeng." ujar Hadi.
Adapun Komnas HAM mengungkap fakta beberapa keluarga sengaja menitipkan anak atau kerabat untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi dari kecanduan narkoba. Sebab, biaya untuk rehabilitasi ditempat resmi mahal.
"Bahwa tempat rehabilitasi tersebut tidak memiliki izin dan pernah dicek pada Tahun 2016 oleh Badan Narkotika Kabupaten Langkat, tidak ada izin. Sudah pernah disuruh mengurus izin tapi sampai sekarang tidak ada izinnya," kata Wakil Ketua Komnas HAM Choirul Anam.
Selain soal izin, Komnas HAM menemukan fakta praktik kekerasan di dalam kerangkeng manusia hingga menghilangkan nyawa yang diduga telah berlangsung sejak 2010. Rehabilitasi di sel di rumah Bupati Langkat nonaktif ini, kata Anam, penuh dengan catatan kekerasan kekerasan fisik, penyiksaan sampai hilangnya nyawa.