Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 4 Juni 2024, dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU KIA memungkinkan ibu yang menjadi pekerja dan telah bersalin berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling lama 6 bulan.
"Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” jelas Diah Pitaloka, pada 4 Juni 2024.
Lebih lanjut, Diah menerangkan, selama menjalani cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan keempat. Sementara itu, pada bulan kelima dan keenam, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.
Menurut Diah, UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan. Adapun, fase tersebut ketika kehidupan anak sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun.
Aturan terkait hak-hak bagi ibu pekerja yang bersalin diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIA. Adapun, hak-hak tersebut meliputi:
- Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, ketika melahirkan dan pasca-melahirkan;
- Mendapatkan jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
- Mendapatkan pendampingan ketika melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga;
- Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
- Mendapatkan akses mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
- Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
- Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
- Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak; dan
- Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.
Selain itu, aturan terkait cuti melahirkan ibu pekerja yang sedang bersalin selama 6 bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA dengan bunyi berikut:
“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap ibu yang bekerja berhak:
- Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;
- Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, jika mengalami keguguran;
- Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan
- Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dikutip berkas.dpr.go.id, selanjutnya dalam Pasal UU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Selain itu, ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.
RACHEL FARAHDIBA R | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini