Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta — Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan akan bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membahas 100 hari pertama kerja pemerintahan baru. Muzani mengaku belum bisa memastikan tanggal, tetapi ia akan mencari waktu untuk itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
”Ya, kemarin dalam rapat pimpinan kami sepakat untuk MPR berkonsultasi dengan Presiden. Saya akan cari waktu dengan Presiden,” kata dia saat ditemui wartawan usai Seminar Nasional ASFA Foundation di Gedung Nusantara V kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika ditanya lebih lanjut, ia belum bisa memberi estimasi tanggal pertemuan dengan Prabowo. “Belum tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, Muzani yang yang merupakan Sekretaris Jenderal atau Sekjen Partai Gerindra merespons soal peluang reshuffle menjelang 100 hari kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Muzani, keputusan reshuffle sepenuhnya merupakan kewenangan Prabowo Subianto sebagai presiden.
"Itu (reshuffle) kewenangan sepenuhnya ada di presiden. Saya belum tanya, saya belum ketemu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025.
Sejumlah menteri kabinet Prabowo sebelumnya mendapat sorotan publik. Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengatakan bahwa penggunaan kop surat kementerian pada surat undangan haul orang tuanya merupakan murni kesalahan administrasi.
Kemudian pada Jumat, 6 November 2024, eks Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk bidang Kerukunan Umat Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman yang akrab disapa Gus Miftah memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan tersebut diambil setelah dirinya menjadi sorotan publik lantaran video viral di media sosial yang memperlihatkan dirinya mengolok-olok seorang penjual es teh saat mengisi acara pengajian di Magelang, Jawa Tengah.