Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tidak (dihapus). Tetap kombinasi lah. Kita cari yang terbaik karena masing-masing sistemnya ada kelebihan dan kekurangan,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Kamis, 23 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prasetyo mengatakan keputusan PPDB akan menunggu Prabowo pulang dari lawatan ke India. Setibanya Prabowo, pemerintah akan menggelar rapat kembali untuk memutuskan. Keputusan soal PPDB, kata Prasetyo, perlu melibatkan sistem seperti apa yang akan diterapkan untuk penerimaan murid baru itu.
“Menunggu Bapak Presiden pulang dulu baru nanti kita akan ratas-kan (rapat terbatas),” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bakal mengganti istilah PPDB dengan istilah baru. Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, membocorkan istilah baru yang akan digunakan untuk mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.
“Namanya diganti SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menurut Biyanto, penggantian penyebutan tersebut mempertimbangkan penggunaan istilah “murid” yang dinilai lebih dekat dan familier dibanding “peserta didik”.
Ia mengatakan Menteri Dikdasmen Abdul Mu’ti yang akan menjelaskan lebih rinci perihal SPMB.
Sebelumnya, Abdul Mu'ti menyampaikan akan ada perubahan sistemis pada PPDB di tahun ajaran 2025/2026. Perubahan yang terjadi bukan hanya terhadap mekanisme penerapan, namun juga penyebutannya.
Ia juga memberikan bocoran lain soal perubahan sistem PPDB. Ia mengatakan dalam sistem tersebut nantinya sudah tidak ada lagi kata-kata zonasi.
"Tapi sekadar bocoran nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain," kata Mu'ti saat ditemui di kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.
Mu’ti mengatakan sistem PPDB yang baru telah disampaikan kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet Rabu, 22 Januari 2025. Namun, Prabowo justru menyerahkan keputusan itu kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
"Kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan. Tapi dia memberikan arahan untuk nanti diselesaikan dengan Pak Menteri Sekretaris Negara," kata Mu'ti usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Pilihan Editor: Kemendikdasmen: Istilah PPDB Akan Diubah Menjadi SPMB
Hanin Marwah dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.